IPPMIK Kendari, Unjuk Rasa Tolak Aktivitas Penambangan Pasir PT. Pasirindo di Morosi Konawe

TOPIKTERKINI.COM, KENDARI – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe (IPPMIK) Kendari, menggelar unjuk rasa (Unras) di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (23/9/2019).

Aksi unjuk rasa kali ini, menuntut pihak Dinas ESDM Sultra untuk segera mengambil tindakan atas adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. Pasirindo di Desa Besu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum IPMIK Kendari, Arjuna mengatakan PT. Pasirindo telah melakukan penambangan pasir cuci tanpa mengantongi kelengkapan dokumen sebagai pra syarat legalnya aktivitas penambangan itu.

“Kasus penambangan tersebut telah berlangsung sejak lama dan kami menduga mulusnya proses penambangan ilegal karena adanya back-up dari pemerintah kecamatan setempat bersama oknum kepolisian ,” terang Arjun.

Selain itu, ia juga menyayangkan penyalahgunaan jabatan sebagai abdi Negara untuk memperkaya diri dengan meligitimasi hal ilegal dengan cara melakukan kongkalikong secara terstruktur sistematis dan masif.

Kemudian, hasil pengolahan pasir ilegal tersebut ditujukan untuk pembangunan kawasan mega industri konawe Virtue Dragon Nickel Industry tanpa dilengkapi dokumen. Bahkan aktivitas PT. Pasirindo telah merusak kawasan lingkungan di Desa Besu. Ungkap Arjun

Atas dasar tersebut kami dari IPPMIK Kendari menyatakan sikap yakni tangkap dan penjarakan Dirut PT. Pasirindo atas indikasi penambangan pasir ilegal. Dan mendesak Dinas ESDM Sultra untuk mencabut izin PT. Pasirindo dan tidak memberikan ruang untuk melaksanakan aktivitas penambangan diwilayah Sultra.

Kemudian, mendesak Kepolisian Polda Sultra agar segera menghentikan pertambangan ilegal PT. Pasirindo yang telah membawa dampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Konawe. Pungkas Arjun.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Dr. Buhardiman, ST., M.Si membenarkan bahwa aktivitas penambangan pasir PT. Pasirindo, memang belum ada izin resminya. “Perusahaan tersebut belum memiliki legalitas atau dokumen dalam melaksanakan kegiatan tambang pasir”

Olehnya itu, Dinas ESDM Sultra akan membentuk tim guna memastikan sampai sejauh mana besar dampak lingkungan yang di akibatkan oleh penambangan pasir ilegal PT. Pasirindo. Dan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim penyidik. ucap Plt Kadis ESDM Sultra, Dr. Buhardiman, ST., M.Si.

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *