BANTAENG

Asyik Nyabu, Satres Narkoba Polres Bantaeng OTT 4 Warga

32
×

Asyik Nyabu, Satres Narkoba Polres Bantaeng OTT 4 Warga

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM – BANTAENG: Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng kembali melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan terhadap pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Senin 23 September 2019.

Sat Narkoba Polres Mengamankan 4 orang tersangka di 2 Tempat berbeda, yakni di Kecamatan Bissappu dan Kecamatan Bantaeng masing-maisng MR (23 tahun) warga Bontosunggu,R (29 tahun) warga Pasorongi, AS (29 tahun) warga BontoSunggu, AW(27 tahun) warga Bonto Atu.

“Keempat tersangka diringkus pada ssat sedang menggunakan Barang Haram jenis Shabu”, ungkap Paur Humas Aipda Sandri, selain itu keempat penikmat shabu diringkus didua tempat berbeda, katanya.

Dari TKP satnarkoba Polres Bantaeng mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) buah Bonk Rakitan (alat untuk menggunakan shabu), satu batang pireks kaca yang berisikan Endapan Shabu, Serta Barang Bukti lainnya.

selanjutnya keempat Pelaku beserta Barang Bukti masing masing diamankan di Polres Bantaeng untuk proses hukum selanjutnya.

Untuk tersangka akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan denda Maksimal 1 Milyard, pungkas Sandri. (Ar)

Laporan : AM Dg Nappa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *