MAKASSAR, TOPIKTERKINI.COM – Dua remaja yang ikut demo, DS (14) dan SD (16) ditangkap polisi karena bentrok dengan polisi saat aksi unjuk rasa menolak UU KPK dan RUU bermasalah di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (27/9/2019) lalu.
DS dan SD ditangkap lantaran kedapatan menyerang aparat dengan menggunakan busur lengkap dengan anak panah di bawah fly over di Jalan Urip Sumoharjo.
Saat ditangkap, kedua remaja ini mengakui dibayar oleh orang tak dikenal untuk berbuat onar dalam aksi tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto mengungkapkan, penangkapan kedua remaja itu bermula dari video dan foto-foto keduanya yang sempat viral.
Keduanya ditangkap Resmob Polda Sulsel di Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar.
“Salah satu informan memberi petunjuk keberadaan keduanya yang tengah nongkrong di samping kanal. Keduanya ini melakukan pembusuran terhadap petugas saat pengamanan,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).
Kepada petugas, DS dan SD mengaku dibayar oleh pria bertopeng untuk mengarahkan anak panahnya ke aparat kepolisian yang sedang mengamankan aksi unjuk rasa.
Selain bertopeng, pria itu juga mengenakan pakaian serba hitam.
“Mereka mengakui bahwa dirinya diajak oleh laki-laki bermasker, berpakaian hitam dan dengan diimingi-imingi uang tunai sebesar Rp 50.000,” ucap Supriyanto.
Kedua remaja itu kini masih ditahan di Mapolda Sulsel sembari mengamankan barang bukti berupa ketapel dan anak panah busur.
Sementara itu, Resmob Polda Sulsel masih melakukan pengejaran kepada dua orang yang telah dikantongi identitasnya terkait kericuhan yang menyebabkan korban luka pada Jumat lalu.