TOPIKTERKINI.COM – TAKALAR: Pembebasan lahan pembangunan Bendungan Pammukkulu di Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar, kembali menuai aksi protes dari berbagai pihak lantaran pembayaran tahap pertama pembebasan lahan pembangunan Bendungan Pammukkulu, dianggap belum tuntas 100 %.
Akibatnya, puluhan Mahasiswa dan Masyarakat dari desa tersebut, yang yang menamakan diri, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Dampang Ko’mara Menggugat, melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kelurahan Kalabbirang kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan Halalaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Senin (7/10/2019).
Dalam aksinya, Asman selaku koordinator aksi menyampaikan beberapa tuntutan pengunjuk rasa. Berikut 7 tuntutannya:
1. Mendesak BPN Kab. Takalar agar memutuskan kontrak dengan Bank BRI Cabang Takalar dan Mendesak Bank BRI untuk mengembalikan uang masyarakat yang terkena dampak bendungan.
2. pengukuran kembali jangan di lakukan ke tahap ke dua kalau tahap pertama belum selesai 100%.
3. Mendesak kepada BPN Kab. Takalar untuk tidak melakukan proses selanjutnya sebelum tahap pertama ini tuntas tanpa masalah.
4. Mendesak BPN Kab. Takalar untuk memverifikasi secara professional hak kepemilikan sebelum melakukan proses pengukuran.
5. Memohon kepada majelis Hakim untuk bersih dari intervensi manapun dan memperhatikan putusan MA Nomor : 3596K/PDT/2018.
6. Mendesak bupati Takalar untuk melakukan sikap real terkait polemik pembebasan lahan pembangunan Bendungan Pamukkulu dalam kurung waktu 7 kali 24 jam.
7. Meminta kepada bupati takalar untuk tidak menjadi penonton di Negeri sendiri dan tidak menjadi duri dalam daging untuk Takalar.
Sementara itu, Pelaksana Harian BRI Cabang Takalar, Danang saat menerima pengunjuk rasa di ruang pertemuan kantor cabang BRI Takalar menegaskan, terkait tuntutan pengunjuk rasa, pihaknya berjalan sesuai dengan aturan perbankan yang ada, dan dalam hal ini hanya menjadi pihak pembayar.
“Terkait dengan persyaratan pencairan dana pembebasan itu, memakai persyaratan Peraturan BI Tahun 2019 No 12 terkait dana di atas Rp.100 juta harus ada Keputusan Pengadilan dan Akte Notaris sebagai penerima ahli waris,” jelas Danang.
Terkait yang ada pinjamannya di bank BRI, Danang menjelaskan, memang tidak ada dananya, karna anggarannya dikembalikan, sehingga dianggap tidak lulus berkas.
Terpisah, Kepala BPN Takalar, Andi Amsar saat di temuai di ruangannya mengungkapkan, sesuai dengan surat Balai Pompengan Sulsel, Paket Pekerjaan Konsultan Jasa Penilai Publik (Apprasial) Pengadaan Tanah Bendungan Pamukkulu Nomor: HK.02.03/Au/SB-PT/01 akan dilakukan penilaian nilai harga negosiasi pembebasan lahan tersebut.
“Itu kita ajukan surat permohonan untuk penilaian kembali nilai tanah oleh Pompengan, yang jadi pelaksana adalah tim apprasial untuk kembali menilai tanah,” kepala BPN Takalar Andi Ansar.
Ia menambahkan, karna keputusan tim apprasial itu hanya berlaku dua tahun, dan itu sudah lewat, jadi harus memang di lakukan penilaian nilai harga tanah tersebut.
(Al)