INTERNASIONAL

Nelayan didakwa 22 tuduhan pelecehan seksual terhadap anak tiri perempuan berusia 12 tahun

19
×

Nelayan didakwa 22 tuduhan pelecehan seksual terhadap anak tiri perempuan berusia 12 tahun

Sebarkan artikel ini
Nelayan didakwa 22 tuduhan pelecehan seksual terhadap anak tiri perempuan berusia 12 tahun

TOPIKTERKINI.COM – KUALALUMPUR : Seorang nelayan berusia 36 tahun telah didakwa dengan 22 tuduhan memperkosa, menganiaya dan melakukan hubungan seks yang tidak wajar dengan anak tirinya di rumah mereka sejak April 2016.

Dia diduga telah melakukan pelanggaran di sebuah rumah di Kampung Tersusun Baru, Lekir di Sitiawan antara April 2016 dan 29 September tahun ini.

Gadis itu baru berusia 12 tahun ketika insiden pertama terjadi.

Dia didakwa di Pengadilan Sesi di sini di hadapan Hakim Norashima Khalid.

Namun dari 22 dakwaan, ia hanya menyatakan bersalah atas enam dakwaan yang melibatkan kekerasan seksual, termasuk insiden di mana ia mengambil video dirinya dengan ponselnya.

Dia mengaku tidak bersalah atas 16 dakwaan lainnya, termasuk pemerkosaan dan seks oral yang dipaksakan.

Dia didakwa berdasarkan Bagian 354.376B, 377C dan 509 dari KUHP dan Bagian 14 (a) dari Undang-Undang Pelanggaran Seksual Terhadap Anak-anak.

Dia menghadapi hukuman penjara hingga 30 tahun dan hukuman cambuk.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Naidatul Athirah Azman meminta pengadilan untuk menolak jaminan, karena dia mengatakan korban masih tinggal di rumah yang sama dengan terdakwa.

Hakim Norashima menolak jaminan dan menetapkan putusan pada 15 Oktober.

Editor: AzQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

TOPIKterkini.com–Malaysia: Layanan Pendidikan bagi anak TKI diselenggarakan Pemerintah…