BANTAENGDAERAH

Formasi CPNS Bantaeng Segera Diumumkan, P3K Bersabar

60
×

Formasi CPNS Bantaeng Segera Diumumkan, P3K Bersabar

Sebarkan artikel ini

Bantaeng–TOPIKterkini.com– Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng, Muslimin memastikan informasi mengenai formasi CPNS untuk Kabupaten Bantaeng tahun 2019 bakal diumumkan, Jum’at, 25 Oktober 2019.

“Untuk formasi CPNS Kabupaten Bantaeng Insha Allah diumumkan, besok. Formasi untuk CPNS Itu sudah dijemput di BKN hari ini,” kata Muslimin kepada media ini via ponselnya Selasa, 22 Oktober 2019.

Menurutnya, batas usia pendaftaran CPNS ini berkisar dari umur 18 hingga 35 tahun.

Selain itu dia juga meluruskan informasi yang beredar, seputaran informasi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi honorer yang baru-baru ini tersebar di media sosial. Menurutnya, penerimaan pegawai P3K Tahun ini belum ada.

Muslimin menyebutkan, untuk Kabupaten Bantaeng harus bersabar dulu mengenai informasi itu. Sebab, kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada penerimaan P3K tahun ini, jika ada info tentang itu jangan dipercaya. Informasi CPNS dan PPPK jangan dipercaya selain info yang dikeluarkan BKD,” tegasnya.

Sementara saat ditanya soal 13 jabatan bagi Eselon II yang masih lowong, ia menyatakan bahwa BKPSDM Kabupaten Bantaeng sejauh ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).

Namun demikian, pihaknya telah mengusulkan tiga nama untuk masing-masing jabatan untuk diserahkan ke MenpanRB.

“3 nama untuk satu jabatan sudah diserahkan ke Menpan, sekarang menunggu rekomendasi nama-nama dari Menpan. Insha Allah dalam waktu dekat jika sudah ada jawaban kita akan umumkan,” Kata Muslimin.

Nama-nama yang mendapatkan rekomendasi nantinya akan ditetapkan satu nama yang bertugas lainnya tetap menjadi cadangan dalam jabatan tersebut.

“Nama yang direkomendasikan menpan nantinya akan ditetapkan Bupati satu nama, selebihnya menjadi cadangan dalam jabatan tersebut selama dua tahun, sebelum dinyatakan kadaluarsa” pungkasnya. (Ar)
Laporan : AM Dg Nappa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *