Rangkap Jabatan, Wabup Bantaeng Diadukan DPD Pemuda LIRA ke DPRD

Bantaeng–TOPIKterkini.com– Komisi A DPRD Bantaeng gelar Audience dengan ketua DPD Lira Bantaeng A.Yuzdanar diruang rapat Komisi A gedung DPRD Bantaeng, Senin 28/10/2019.

Sesuai tupoksi Dewan menerima aspirasi yang disampaikan ketua DPD LIRA, untuk itu Ketua DPRD Hamsyah mengundang Ketua DPD Lira guna mendengar langsung substansi yang dilaporkan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). hasil audience Komisi dengan Yuzdanar selanjutnya menjadi dasar untuk mengundang Wakil Bupati, dalam jabatan lainnya sebagai Ketua Kadin untuk dimintai klarifikasi terkait Jabatannya selaku ketua Kamar Dagang dan Industri Bantaeng.

“Sudah dilaksanakan Audience dengan Ketua DPD Lira, Yuzdanar kemarin diruang rapat Komisi A)” jawab Dhimas Anggota Komisi A saat dihubungi via ponselnya selasa siang 29/10/2019. Hasil rapat kemarin Komisi A juga sepakat akan mengundang Wakil Bupati yang juga Ketua Kadin pekan depan, untuk diminta klarifikasinya atas dugaan pelanggaran UU 23 /2014 yang menjadi substansi pengaduan DPD Lira.

Ditempat berbeda Ketua DPD Lira yang ditemui Pewarta mengatakan, Selain melanggar UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Yuzdanar juga menyebut Wakil Bupati bersama ketua Kadin Provinsi melabrak UU No. 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Insustri, UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

“Wakil Bupati sebagai pejabat publik juga melabrak UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik poin A dan C” kata Yuzdanar.

Tidak berhenti sampai disini Yuzdanar juga telah layangkan surat elektronik ke Kementeian Dalam Negri dan Ombutsman perwakilan Sulsel.

“Saya tidak berhenti sampai DPRD, surat elektronik juga telah kami layangkan ke Kemendagri dan Ombutsman” ungakap Danar.

Ketua Komisi Pratita memimpin langsung rapat komisi, turut hadir wakil ketua 1 H. Irianto, dan anggota Komisi lengkap mewakili fraksi masing-masing. (Ar)
Laporan : AM Dg Nappa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *