Bantaeng–TOPIKterkini.com– Ratusan warga Desa Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang gelar unjuk rasa menolak hasil penghitungan Pemilihan Kepala Desa didepan Gedung DPRD, Senin 4 Oktober 2019.
Tiga Calon kepala desa yang tergabung dalam Aliansi 431, tuntut Pilkades ulang di desa Biangkeke. Aliansi ‘431’ merupakan gabungan calon kepala desa dari nomor urut : 4. Muhardin, 3. Syaharuddin dan 1. Sudirman. Ketiganya mengajukan tuntutan ke DPRD Bantaeng setelah menyampaikan sejumlah 21 fakta kecurangan yang diduga dilakukan panitia pilkades yang bekerja sama dengan calon Petahana yakni nomor urut 2. Firdaus ungkap Muhardin yang turut berorasi.
Arman yang menjadi juru bicara mengaku jika unjuk rasa yang digelar hari ini merupakan kelanjutan dari aksi yang sama dilakukan sebelumnya, pada aksi tanggal 24 oktober yang lalu Dewan berjanji akan mengeluarkan rekomendasi terkait pilkades di Desa Biangkeke, dia juga mengungkap daftar kecurangan yang diduga dilakukan panitia yang bekerjasama dengan calon petahana.
“Kami hadir hari ini, menuntut janji Dewan yang pada pertemuan sebelumnya (24/10/2019) akan mengeluarkan rekomendasi, hari ini sesuai janji Dewan kami hadir, dan tidak akan meninggalkan tempat ini sebelum rekomendasi yang dijanjikan itu ada” kata Arman.
Dia juga menuntut Kadis PMD, PP & PA mengundurkan diri dari jabatannya, Chaeruddin dituding melakukan pembohongan terhadap masyarakat Desa Biangkeke terkait berita acara pengembalian kotak audit, ungkap Arman.
Muhardin dalam orasinya juga menuntut dilakukan pilkades ulang, pasalnya menurut calon kades no.4 ini, hasil penghitungan manual yang telah dilakukan panitia di halaman Polres Bantaeng lebih banyak dari hasil hitungan e-voting yang diumumkan usai pemungutan suara, jelas sesuai Peraturan Bupati No.32/2019 Pasal 33 ayat (4) maka penghitungan dinyatakan tidak sah.
“Hasil hitungan e-voting 1772 suara sah, sedangkan hitungan manual 1774. Artinya hitungan manual terdapat kelebihan struk di kotak audit, yang melebihi suara di hitungan e-voting, maka hasil hitungan dipilkades Biangkeke tidak sah” ungkap Muhardin. Jika mengacu ke Perbup 32, lanjutnya. maka pilkades dinyatakan tidak sah dan harus diulang, tegasnya. (Ar)
Laporan : AM Dg Nappa