TOPIKTERKINI.COM – KUALA LUMPUR: Lima pria Malaysia dijatuhi hukuman penjara dan cambuk pada Kamis (7 November) oleh pengadilan Islam karena berusaha melakukan hubungan seks gay, laporan seorang aktivis
Ada kekhawatiran yang berkembang di negara mayoritas Muslim tentang iklim yang memburuk bagi komunitas homoseksual, dan putusan mengikuti hukuman cambuk tahun lalu dari dua wanita untuk seks lesbian.
Pengadilan Islam di Selangor menjatuhkan hukuman empat bulan penjara pada enam pria dan enam pukulan cambuk serta denda, Harian Metro melaporkan.
Seorang lelaki lainnya dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan, enam pukulan cambuk dan denda, kata surat kabar itu.
Kelompok yang ditangkap di sebuah apartemen di luar Kuala Lumpur pada November tahun lalu, dilaporkan dihukum karena berupaya melakukan hubungan intim dengan tatanan alam, kejahatan di bawah hukum Islam.
Aktivis hak-hak gay Numan Afifi, yang menghadiri sidang pengadilan, mengatakan kepada media bahwa hukuman itu akan menciptakan “budaya ketakutan”, dan menambahkan bahwa “Ini adalah ketidakadilan yang besar dan mengerikan bagi negara kita.”
Malaysia mengoperasikan sistem hukum dua jalur, dengan pengadilan Islam menangani beberapa masalah bagi warga Muslim.
AFP tidak bisa segera menghubungi pejabat pengadilan atau pengacara.
Para kritikus mengatakan ada tekanan yang meningkat pada komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Malaysia.
Seperti halnya hukuman cambuk pada dua wanita tahun lalu di bawah hukum Syariah, menteri urusan Islam telah berbicara menentang kaum homoseksual dan memerintahkan gambar-gambar aktivis LGBT untuk dihapus dari pameran publik.
Sodomi adalah kejahatan di bawah hukum pidana reguler Malaysia dan juga di bawah hukum Islam, tetapi jarang orang dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut. – AFP