LSM Gerak DPD Banten Minta Pemda Kab. Serang Tindak 4 Perusahaan yang Diduga Belum Memiliki Kelengkapan Izin

TOPIKTERKINI.COM – SERANG: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak Indonesia) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten yang beralamat di Jl. Jakarta – Serang KM 9,5, Kios C (Belakang Alfamidi Kuaron), Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsi nya serta meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum memiliki kelengkapan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Arohman Ali Ketua DPD Provinsi Banten Gerak Indonesia, Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) ada beberapa perusahaan yang belum memiliki kelengkapan izin. Dalam hal ini kami mendesak instansi pemerintah terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan sementara kegiatan perusahaan tersebut.

“Kami sudah mengirimkan Surat Laporan Pengaduan Pendahuluan Kepada Dinas Sat Pol PP Kabupaten Serang terkait 4 perusahaan di Kecamatan Ciruas yang belum memiliki kelengkapan perizinan serta Surat Laporan Lanjutan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang terkait dugaan 3 perusahaan di Kecamatan Ciruas yang belum memiliki izin lingkungan untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, serta 1 Perusahaan industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga di Kecamatan Kopo untuk Klarifikasi Terkait Izin Lingkungan yang sebelumnya di Jawab oleh DLH melalui surat jawaban tindak lanjut pengaduan yang tidak sinkron dengan jawaban surat dari DPMPTSP, dan surat untuk DPUPR terhadap beberapa perusahaan yang diduga menyalahi izin peruntukan” Katanya. Senin, 18 November 2019.

BACA JUGA: DPP GERAK INDONESIA Serahkan SK Kepada Andika Ali Kanji, S.H Selaku Ketua DPD Provinsi Sulawesi Selatan

Sementara Ahmad Sahroni Kepala Bidang Hubungan Masyarakat DPD Provinsi Banten Gerak Indonesia kepada awak media menyampaikan, Kami sangat berharap Pemerintah melalui Dinas Sat Pol PP dapat bertindak cepat dengan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan – perusahaan nakal yang mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Serang.

“Hal ini bagian dari bentuk kontribusi kami terhadap Pemerintah Kabupaten Serang maupun Pemerintah Provinsi Banten, Bilamana semua pelaku usaha mengikuti aturan-aturan yang di keluarkan Pemerintah Daerah maka secara langsung ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang terus meningkat,” Ungkapnya.

Lanjut Ahmad Sahroni Menjelaskan, Berdasarkan informasi dari Dinas DPM PTSP Kabupaten Serang ada 4 perusahaan yang harus diberikan tindakan tegas yaitu.

1. PT. Dwi Beton yang beralamat di Jalan Raya Jakarta – Serang KM 9, Kampung Nambo, Desa Ka serangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hanya memiliki izin Informasi Rencana Tata Ruang, izin Pertimbangan Teknis Pertanahan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

2. PT. Rama Surya Perkasa beralamat di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hanya memiliki izin Surat Keterangan Peruntukan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan (Toko dan Gudang).

3. PT. Senama Motor beralamat di Jalan Raya Jakarta – Serang KM 9, Kampung Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hanya memiliki Izin Tempat Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (Toko) tidak sesuai peruntukan.

4. PT. Super Silicaindo beralamat di Jalan Kampung Cimaung, RT 04/RW 02, Desa Beneran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hanya memiliki Izin Lokasi : Keputusan Bupati Serang Tanggal 10 November 2001, Izin Usaha Industri, Izin Mendirikan Bangunan Bidang Usaha Industri Kimia Anorganik, Pengesahan Revisi Site Plan.

BACA JUGA: Mayat Mahasiswa ditemukan bersimbah darah Didalam Kamar, Bersama Bayi laki-laki yang masih hidup

“Sekali Lagi dengan tegas kami meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan kordinasi kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja selalu Penegak Perda untuk melakukan tindakan tegas terhadap 3 perusahaan yang belum melengkapi izin lingkungan serta izin lainya yang diatur oleh Perda Kabupaten Serang,” Tutupnya.

Laporan: Uslomp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *