SULAWESI TENGGARA

PT. Bososi Pratama, Kucurkan Dana CSR Sebesar 500 juta Untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Marombo Pantai

137
×

PT. Bososi Pratama, Kucurkan Dana CSR Sebesar 500 juta Untuk Dorong Ekonomi Masyarakat Marombo Pantai

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com, KONUT – Perusahaan PT. Bososi Pratama yang bergerak dibidang pertambangan bijih nickel kembali menunjukkan kepedulian dalam mendorong ekonomi guna kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang.

“PT. Bososi Pratama beroperasi di Site Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kembali menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp.500 juta dan bantuan dana Hibah sebesar Rp.100 juta”

Dana CSR diserahkan langsung oleh manajemen PT. Bososi Pratama melalui Humas Abdul Ali dan diterima secara langsung perwakilan masyarakat Marombo Pantai serta disaksikan perangkat Desa Marombo Pantai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT. Bososi Pratam melalui Kepala Teknik Tambang (KTT) Darwis, pada awak Media TOPIKterkini.com (21/11/19).

Dijelaskannya, “PT. Bososi Pratama, kembali menyalurkan Dana CSR pada bulan November 2019 yakni tanggal 6 sebesar Rp. 200 juta dan tanggal 9 sebesar Rp. 300 juta. Selain itu, bantuan dana hibah telah disalurkan pada Rabu tanggal 20 November sebesar Rp.100 juta jadi total dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp.600 juta pada periode November”

Lanjut Darwis mengatakan, Dana CSR yang disalurkan dapat dirasakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong peningkatan ekonomi secara menyeluruh bagi masyarakat khususnya masyarakat Marombo Pantai.

“Program CSR yang kami lakukan ini demi untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan serta untuk kesejahteraan baik di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan dan lainnya,” Tutur KTT Darwis.

Sementara itu, Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Marombo Pantai, Muhammad, S.Si menjelaskan bahwa PT. Bososi Pratama telah melakukan berbagai kegiatan CSR seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas atau Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“Kami berharap kepada perusahaan PT. Bososi Pratama, untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar secara berkelanjutan demi kesejahteraannya dan terus membangun hubungan yang harmonis terhadap masyarakat Desa Marombo Pantai di sekitar wilayah operasinya,” harap Sekdes Muhammad, S.Si.

Laporan Jurnalis Sultra : Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *