TOPIKterkini.com – KENDARI | Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dan pembiaran administratif terkait sengketa tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan penegasan batas wilayah yang menurut pelapor telah berlangsung sejak 2009 hingga 2026. Persoalan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik agraria, serta dampak terhadap hak masyarakat adat dan aktivitas pertambangan di wilayah yang disengketakan.
Indra menyebut, laporan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008. Menurut dokumen yang menjadi dasar laporan, Sungai Tukambopo ditetapkan sebagai batas alam antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.
PB HMI MPO meminta Kejati Sultra memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe bersama instansi terkait untuk mengklarifikasi tanggung jawab administratif dalam penyelesaian sengketa tersebut, termasuk memastikan kesesuaian dokumen batas wilayah dengan data koordinat, tata ruang, dan perizinan pertambangan.
Persoalan ini juga berkaitan dengan klaim tanah ulayat masyarakat Pondidaha yang diperkirakan mencapai 2.700 hektare. Pelapor menilai, ketidakjelasan batas wilayah berpotensi memicu tumpang tindih administrasi pertanahan dan menimbulkan persoalan dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Kami telah melaporkan persoalan ini ke Kejati Sultra. Kami meminta laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, termasuk memeriksa tanggung jawab Sekda Kabupaten Konawe, memverifikasi dasar hukum tapal batas, serta mengaudit dokumen koordinat dan perizinan pertambangan di wilayah sengketa,” tegas Indra.
Indra menduga persoalan tapal batas yang berlarut-larut selama bertahun-tahun mengindikasikan adanya pembiaran administratif. Ia menilai, dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian, pengabaian kewajiban, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Indra, apabila batas wilayah yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah tidak dilaksanakan secara konsisten, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian administrasi dan membuka ruang terjadinya tumpang tindih dalam pengelolaan wilayah.
Meski demikian, dugaan kesengajaan maupun penyalahgunaan kewenangan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
PB HMI MPO juga meminta aparat mendalami dugaan ketidaksesuaian titik koordinat dalam administrasi wilayah, penataan ruang, dan perizinan usaha pertambangan di kawasan sengketa.
Indra menyebut, terdapat dugaan wilayah yang menurut dasar hukum dan dokumen pelapor masuk dalam administrasi Kecamatan Pondidaha justru tercatat atau dipetakan ke wilayah Kecamatan Amonggedo.
Dugaan tersebut, menurutnya, perlu diuji melalui pencocokan dokumen penetapan batas, peta administrasi resmi, koordinat wilayah, serta dokumen perizinan perusahaan yang beroperasi di kawasan terkait.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat dan instansi berwenang perlu menelusuri proses penerbitan dokumen, pihak yang bertanggung jawab, serta dampaknya terhadap hak masyarakat dan penerimaan daerah.
PB HMI MPO turut menyoroti potensi kerugian yang disebut mencapai Rp300 miliar akibat aktivitas pertambangan di wilayah yang dipersoalkan. Namun, besaran tersebut masih perlu diverifikasi melalui audit dan pemeriksaan terhadap data produksi, penerimaan daerah, perizinan, serta aspek lain yang relevan.
Karena itu, angka tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diuji lebih lanjut, bukan merupakan nilai kerugian negara yang telah dinyatakan secara resmi.
Selain persoalan batas wilayah dan perizinan pertambangan, Indra menyoroti belum tuntasnya penyelesaian sengketa meskipun persoalan tersebut, menurut pelapor, telah dibahas dalam sejumlah forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD dan pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe.
Ia mempertanyakan tindak lanjut atas hasil pembahasan dan nota kesepakatan yang disebut telah dibicarakan dalam forum tersebut.
PB HMI MPO meminta Kejati Sultra menelusuri dokumen hasil rapat, kesepakatan para pihak, serta kewenangan masing-masing instansi untuk memastikan apakah terdapat kewajiban administratif yang belum dilaksanakan.
Menurut Indra, kepastian penyelesaian tapal batas penting untuk mencegah konflik berkepanjangan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam laporannya, PB HMI MPO meminta aparat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Indra menegaskan, laporan tersebut dimaksudkan agar persoalan tapal batas tidak hanya berhenti pada perdebatan administratif, tetapi juga memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan bukti.
PB HMI MPO berharap Kejati Sultra menindaklanjuti laporan itu secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, dan mengungkap fakta mengenai status batas wilayah, proses administrasi pertambangan, serta dugaan dampak kerugian yang disampaikan pelapor.
Hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari Sekda Kabupaten Konawe mengenai laporan dan berbagai dugaan yang disampaikan PB HMI MPO. Upaya konfirmasi oleh media ini belum memperoleh tanggapan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.











