TOPIKTERKINI.COM – PETALING JAYA: Seorang pria Malaysia berusia 36 tahun yang dihukum karena perdagangan narkoba di Singapura dieksekusi di penjara Changi pada hari Jumat (22 November).
Pengacara penasihat kebebasan N. Surendran mengatakan bahwa sumber mengatakan kepadanya bahwa Abd Helmi Abd Halim digantung di Penjara Changi.
“Saya terkejut bahwa mereka telah melakukannya meskipun ada intervensi dan permohonan yang masuk akal dari pemerintah Malaysia,” kata Surendran.
BACA JUGA: 10 Siswa ditangkap karena memukuli teman sekelasnya
Dia menambahkan bahwa Singapura terus mengeksekusi bagal narkoba yang bertentangan dengan hukum internasional dan pendapat yang layak.
“Mengeksekusi Helmi sama sekali tidak membantu dalam perang terhadap perdagangan narkoba. Juga mengkhawatirkan bahwa Singapura terus menargetkan orang Malaysia miskin dalam apa yang disebut kebijakan anti-narkoba, ”kata Surendran kepada Star, Jumat (22 November).
Abd Helmi dihukum dan dihukum mati karena perdagangan 16,56 g diamorfin ke negara pulau itu pada Maret 2017.
Permohonan grasinya ditolak pada bulan Juli tahun ini. Helmi berasal dari Johor dan menikah.
Menteri Hukum Datuk Liew Vui Keong pekan ini memohon Singapura untuk menunjukkan belas kasihan kepada Helmi.
Beberapa orang Malaysia telah dieksekusi karena perdagangan narkoba dalam beberapa tahun terakhir, dan banyak lagi yang dihukum menghadapi jerat.
BACA JUGA: Pembalap Cantik Reema Juffali Membuat sejarah sebagai Pembalap wanita pertama di Arab Saudi
Organisasi-organisasi hak asasi manusia telah mengatakan bahwa gembong-gembong perdagangan terus melakukan perdagangan mereka meskipun eksekusi ini dilakukan. (thestar)
Editor: Azq