JENEPONTO

Polisi Buka Paksa Jalan Desa yang di Blokir massa salah satu Calon Kades di Jeneponto

31
×

Polisi Buka Paksa Jalan Desa yang di Blokir massa salah satu Calon Kades di Jeneponto

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – TOPIKTERKINI.COM: Ratusan anggota polres jeneponto diturunkan amankan dan buka paksa pemblokiran jalan poros kecamatan, desa Bulusibatang kecamatan Bontoramba kabupaten jeneponto sul-sel. Senin 25/11/2019.

Pemblokiran jalan tersebut dilakukan oleh sekelompok massa salah satu calon kepala desa bulusibatang yang bernomor urut 05 Harmianto SH.yang  kalah dalam pemilihan kepala desa serentak 4 Nopember 2019 yang lalu hingga hingga menimbulkan pelimik.

Hal tersebut pihak calon nomor urut 05 tak terimah hasil perolehan suara karena pihaknya menduga ada kecurangan yang dilakukan pihak panitia desa pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa tetsebut .

Namun  polimik tersebut pihak calon nomor urut 05 sudah menempuh jalur hukum, dan mendatangi pihak pemerintah daerah dalam hal ini pihak PMD kabupaten jeneponto, hingga sampai ke DPRD jeneponto untuk digelar rapat dengar pendapat mencari solusi berpolimik tersebut.”ujar salah seorang pendukung 05 kepada media ini.

pembukaan paksa pemblokiran jalan tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Ferdiansyah kapolres jeneponto,dan menemui langsung Harmianto dan keluarganya di rumah kediamannya,calon nomor 05 yang kalah dalam pemilihan kepala desa tetsebut.

Dalam dialog mediasi tersebut hasil pantauan Topikterkini.com  anatara pihak kepolisian mapolres jeneponto AKBP  Ferdiansyah didampingi para petinggi jajaran polres jeneponto,dan juga pihak calon kepala desa yang kalah nomor urut 05 Harmianto dan didampingi keluarga dan para pendukungnya.

Terlihat dalam dialog mediasi pihak mapolres jeneponto  cukup serius dan alok,Ferdiansyah mengimbau untuk menempuh jalur hukum dan aturan yang berlaku jangan melakukan cara-cara yang dapat mengganggu kepentingan umum.

Laporan: Mahmudsewang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *