TOPIKTERKINI.COM – KONUT: Puluhan pengantri jerigen menyerbu Agen Penyalur Minyak Subsidi ( APMS ) Sawa yang bertempat di Desa Lalembo Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat 29/11/ 2019
Terlihat jelas puluhan masyarakat memadati APMS Sawa tersebut guna membeli Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi berupa bensin, hal tersebut diungkapkan Jumardin salah satu warga masyarakat setempat.
Jumardin, Salah satu warga masyarakat setempat mengungkapkan kebenaran hal tersebut dikarenakan dirinya melihat langsung kegiatan pengantrian tersebut
Ia mengatakan ada sekitar ratusan jerigen terlihat di APMS Sawa tersebut, anehnya lagi hal terebut sudah terjadi sejak lama, diperkirakan bensin yang baru disalurkan berkisar 8 ton, baru disalurkan tadi pagi sekitar jam 7.30 wita hari ini tanggal 29 november 2019 dan telah habis dua jam kemudian, Ungkap Jumardin
Sangat jelas merugikan masyarakat lain, khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat, terlebih lagi hal tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 Ayat 1 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal 30 miliar bagi yang memperjualbelikan kembali BBM, katanya.
Kekesalan tersebut terus di ungkapkan jumardin bahwa BBM berupa bensin yang sering di salurkan di APMS Sawa seperti disulap, bagaimana tidak bensin baru datang tidak cukup satu hari bensin itu sudah habis, ini saya nilai merugikan masyarakat lain, yang lebih aneh lagi dilokasi kejadian terlihat anggota pihak kepolisiaan khususnya Polisi Sektor Sawa ikut menertibkan antrian jerigen tersebut
Jumardin mengatakan akan melaporkan kejadian hari ini kepada pihak Depot BBM Kendari agar menghentikan sementara suplay BBM terhadap pihak APMS Sawa serta akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sultra agar segera ada tindakan tegas, tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak wartawan Topikterkini.com masih terus menghubungi pihak Kepolisian Khususnya Polisi Sektor Sawa serta pihak APMS Sawa untuk memberikan klarifikasi berita tersebut.
Laporan: Endran











