TOPIKTERKINI-NIAS UTARA- Dugaan korupsi Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp15 miliar di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. memasuki pengembangan penyelidikan dikejaksaan Negeri Gunungsitoli. juma’at (6/12).
Kabarnya, Anggaran belanja yang diduga merugikan keuangan negara tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal ini ditangapi Kajari Gunungsitoli melalui kasipidsus Fatizaro zai saat dikonfirmasi diruang kerjanya,sedang dalam pengembangan penyelidikan,
“Ya, Laporan itu sudah dilimpahkan kemari di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan mereka sedang kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut, Ujarnya.
lanjutnya, Oknum yang terlibat dalam kasus ini akan terus dipanggil dan diperiksa kedepan ini untuk memastikan kebenaran hukum atas laporan dugaan korupsi ini, Terangnya.
Diwaktu yang terpisah , Pelapor Darianus Lahagu saat diminta tanggapannya, memberi apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nias.
“Kita apresiasi langkah_langkah yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Nias Utara TA. 2017. supaya dapat menjadi contoh bagi Kabupaten yang lain, Ujarnya.
Lanjut, Mari kita dukung bersama Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk bekerja maksimal dalam penanganan laporan_laporan yang sudah disampaikan, mungkin saja ada keterbatasan personil yang profesional khususnya bidang Korupsi.
Namun tetap berharap penuh bahwa, Kejari Gunungsitoli dapat menutaskan dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Nias Utara karena penyelidikan yang dilakukan berdasakan Rekomendasi/Surat dari Kejaksaan Tinggi Sumetera Utara (Kejatisu), terang Daris mengakhiri.
Sampai berita ini diterbitkan , pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara masih belum pernyataan resmi terkait Laporan dugaan korupsi Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp15 miliar, namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi kepada istansi terkait tersebut.(3D).