TOPIKTERKINI.COM – PEKANBARU: Polisi menangkap lima tersangka pemburu liar dari sepasang harimau Sumatra hamil yang udah terancam punah dan menyita empat janin yang disimpan dalam toples, kata seorang pejabat kehutanan, Senin (9 Des).
Kelima tersangka – empat pria dan seorang wanita ditangkap oleh tim polisi dan petugas kementerian kehutanan dalam razia terpisah di dua desa di Kabupaten Pelalawan provinsi Riau pada hari Sabtu setelah menerima laporan dari penduduk desa, kata Eduward Hutapea, seorang Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat Kepala Penegakan Hukum.
BACA JUGA: Sisa sisa tubuh Lelaki Asal Indonesia ditemukan didalam Perut Buaya di Sarawak utara
Hutapea mengatakan polisi menyita empat janin yang diawetkan dan sepotong kulit harimau dewasa dari tersangka, dua di antaranya diyakini telah bertindak sebagai penjual.
Dia mengatakan polisi sedang menyelidiki untuk melihat apakah itu bagian dari sindikat perdagangan satwa liar ilegal.
Di bawah hukum Indonesia, para pemburu diduga dapat terancam hukuman penjara lima tahun jika mereka dihukum dan membayar denda.
Pada bulan Juli, polisi juga menangkap dua orang karena perdagangan ilegal menyembunyikan harimau Sumatra di provinsi Jambi di Pulau Sumatra dan mengejar sekelompok tersangka yang terlibat dalam kegiatan yang dilarang.
Harimau Sumatera adalah yang terkecil dari sub-spesies harimau dengan panjang 2,7m dan berat hingga 114 kg.
Harimau Sumatra adalah subspesies harimau yang paling terancam punah dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature.
BACA JUGA: 1 Unit Rumah di Nanga Mentukak Ambruk Akibat Longsor
Sekitar 400 tetap, turun dari 1.000 di tahun 1970-an, karena perusakan hutan dan perburuan liar. (thestar)
Editor: Azqayra