TOPIKTERKINI.COM – KONAWE: Senin 06/01/2020 Kepala Unit 1 Reserse Kriminal Umum ( Kanit 1 Reskrimum ) Kepolisian Resor ( Polres ) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara turun ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat di Desa Tani Indah Kecamatan Bodoala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan perampasan lahan masyarakat.
Sebelumnya kejadian tersebut telah di adukan di Polres Konawe pada tanggal 30 november 2019, pada hari itu ada tiga orang diduga menjadi korban perampasan atas hak milik berupa sebidang tanah empang/ tambak yang dilakukan oleh PT. Virtue Dragon Nickel Industry ( VDNI ).
Ketiganya mendatangi Polres Konawe untuk mengadukan kejadian tersebut, yang masing-masing adalah, Matata mewakili istrinya selaku pemilik sah dalam sertifikat hak milik, kedua Basri yang mewakili istrinya Jusniati sebagai pemilik yang sah berdasarkan sertifikat hak milik, dan yang ketiga WHY yang nama lengkapnya enggan disebut dalam pemberitaan tersebut.
Namun kemudian ketiga laporan tersebut belum mendapat respon dari pihak Polres Konawe, bahkan laporan tersebut belum memiliki Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kanit dan Kasat, kata kuasa hukum korban yang diketahui bernama M. Aslam Fadli. S.HI.
Bahkan hal itu itu diketahui kuasa hukum korban sewaktu mendatangi Polres Konawe setelah disampaikan oleh salah satu Kepala Unit ( Kanit ) Polres Konawe bahwa hal tersebut belum dibuatkan SPDP katanya.
Diketahu PT. VDNI diduga melakukan perampasan lahan masyarakat dengan kembali membentang kabel jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi ( SUTET ) diatas rumah tinggal dan rumah kost korban.
Setelah beberapa hari Laporan masuk, Kuasa hukum korban mendapat informasi via telpon seluler dari pihak penyidik yang menangani laporan tersebut, bahwa timnya akan turun lapangan melakukan investigasi, tetapi ketika kedatangan penyidik sedang ditunggu, tiba – tiba kuasa hukum korban kembali ditelpon oleh penyidik bahwa timnya batal ke TKP berhubung ada kegiatan lain.
Entah apa yang membuat rekan-rekan penyidik seolah berat menindaklanjuti kasus tersebut” kata kuasa hukum korban.
Selanjutnya kuasa hukum korban mengatakan, jujur saya kecewa atas ulah rekan-rekan penegak hukum, karena kejadian seperti ini, bukan baru pertama kali, tetapi hal tersebut telah berulang-ulang terjadi, yang berkuasa bukan hukum tetapi sistem yang ada dalam perusahaan raksasa tersebut.
Hampir semua penegak hukum tunduk dan patuh pada PT. VDNI tersebut, sehingga kenapa saya katakan seperti itu karena semakin tidak adanya kejelasan mengenai laporan klient saya.
Sehingga kejadian ini saya laporkan ke Kepala Bidang ( Kabid ) Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Kepolisian Daerah ( Polda ) Sulawesi Tenggara yang kemudian saya tembuskan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( Kapolri ), Presiden, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Kompolnas RI, Bareskrim Polri dan Direskrimum Polda Sultra, tambahnya.
Tapi alhamdulillah, hari ini rekan-rekan penyidik dari Polres Konawe, sudah turun ke TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Reskrimum Polres Konawe, untuk melihat langsung TKP guna untuk menindaklanjuti laporan kami.
Mudah – mudahan rekan-rekan membuka hati, bekerja profesional serta menjunjung tinggi asas – asas hukum serta Hak Asasi Manusia, tutupnya.
Laporan: Endran