TOPIKTERKINI-KOTA GUNUNGSITOLI-Berdasarkan surat polres Nias nomor B/66/1/RES.1.24/2020/Reskrim, Prihal permintaan keterangan kepada perius Telaumbanua ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Nias – St. Thomas Morrus , Terkait tindak Lanjut laporan Akun FB Tolosokhi Halawa & Dugaan pemalsuan stempel oleh BKD Nias Barat. Akhirnya mulai di proses. Juma’at (17/1).
Kabarnya, Terkait Proses perkembangan Laporan yg telah disampaikan ke polres nias pada tgl 08-01-2020,
PMKRI Cabang Nias-St. Thomas Morrus telah diminta keterangan Oleh Penyidik BRIPKA S.K. WARUWU.
Menurut Perius Telaumbanua Ketua Presidium PMKRI Cabang Nias (pelapor) saat dikonfirmasi,
Mengatakan,” terkait Dugaan pelanggara UU ITE Akun FB Tolososokhi Halawa & dugaan Pemalsuan Stempel BKD Nias Selatan oleh BKD Nias barat serta meminta penyidik agar kasus Dugaan yg sudah viral segera ditelusuri kebenarannya. kata Ketua Presidium PMKRI Cabang Nias
Ditempat bersamaan Perius Telaumbanua menyampaikan lagi harapanya,
” saya berharap pihak polres nias dapat mengungkap kebenaran kasus ini dengan cara memanggil Oknum yang mengviralkan persoalan ini, supaya kepastian hukumnya dapat terlihat dengan cepat. Terang Perius dengan penuh harapan.
Sampai pemberitaan diterbitkan pihak polres nias menyampaikan bahwa laporan sudah diterima dan sedang ditindak lanjuti , hal ini tertera pada surat nomor B/07/1/RES.1.24/2020/Reskrim prihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.(3D)