JENEPONTO

FKMJ akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sederhana KAT Desa Gunung Silanu Bangkala

550
×

FKMJ akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sederhana KAT Desa Gunung Silanu Bangkala

Sebarkan artikel ini
FKMJ akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sederhana KAT Desa Gunung Silanu Bangkala

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO: Forum Kajian Masyarakat Jeneponto (FKMJ) akan melaporkan dugaan, Indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan pembangunan rumah sederhana bagi warga KAT Desa Gunung Silanu Kecamatan Bangkala Kab. Jeneponto tahun anggaran 2019

FKMJ akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sederhana KAT Desa Gunung Silanu Bangkala
Ranca Masugi MA (Ketua Forum Kajian Masyarakat Jeneponto) FKMJ Saat di Temui di Warkop Sija senin, 20/01/2020

Masugi Ranca MA kepada media online topikterkini.com mengatakan bahwa, FKMJ akan Melaporkan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi atas pelaksanaan pembangunan Rumah Sederhana bagi warga KAT Desa Gunung silanu Kec. Bangkala Kab Jeneponto tahun anggaran 2019. saat di temui di warkop SIJA Jl. Ishak Iskandar Kel. Empoang Selatan Kecamatan Binamu Kab. Jeneponto. senin 20/01/2020

Pada tahun 2019, Dinas Sosial Provinsi Sulsel menganggarkan pembangunan rumah sederhana bagi warga KAT desa gunung silanu kecamatan bangkala kabupaten jeneponto dengan HPS sebesar Rp. 1.526.533.290,84 (satu milyar lima ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh rupiah delapan puluh empat sen)

Dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Mitra Jalah Group yang beralamat di jalan Pandang 1 Nomor 8 Panakukang kota makassar Sulsel, sebagai pemenang tender atas pekerjaan pembangunan rumah sederhana bagi warga KAT Desa Gunung Silanu Kec. Bangkala Kab. Jeneponto sebesar Rp. 1.300.329.427,69 (Satu Milyar tiga ratus juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tuju rupiah enam puluh sembilan sen) dengan nomor dan tanggal kontrak: 027/13438/DINSOS/10 Juni/2019

FKMJ akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sederhana KAT Desa Gunung Silanu Bangkala
Bahan-bahan Material yang digunakan pada pembangunan tersebut

Yang mana pada pembangunan rumah sederhana bagi warga KAT terebut sebanyak 45 Unit yang berlokasi di Desa Gunung Silanu Kec. Bangkala Kab. Jeneponto sehingga kami berkesimpulan bahwa harga per Unitnya sebesar Rp. 28.896.209,50 (Dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratu sembilan rupiah lima puluh sen) Ungkap Masugi Ranca MA

Lanjut Masugi Ranca MA, Dengan melihat dan membandingkan anggaran yang tersediah dengan kondisi pekerjaan dilapangan, dimana material yang digunakan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB Kontrak, yang menurut analisa kami bahwa kondisi di lapangan dan anggaran anggaran per unitnya hanya menghabiskan sekitar Rp. 13.896.209,50 (tigah belas juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah lima puluh sen) dan ini sudah termasuk pajak, maka telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Maka tindakan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana (CV. Mitra Jalah Group), Kontraktor Pengawas (CV. Matra Desain), Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, PPK Dinas Sosial Provinsi Sulse dan PPTK Dinas Sosial Provinsi Sulsel telah terindikasi melanggar undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantanasan tindak korupsi, pada pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ujar Masugi Ranca MA

BACA JUGA: Kapolres Takalar Sidak Kendaraan Dinas

Pengurus Forum Kajian Masyarakat Jeneponto (FKMJ) mengharapkan agar pihak terkait segerah mengusut tuntas terkait indikasi terjadinya tindak pidana korupsi atas pelaksanaan pembangunan rumah sederhana bagi warga KAT  Desa Gunung Silanu Kecamatan Bangkala Kab. Jeneponto Tahun Anggaran 2019 Oleh Kontraktor Pelaksana (CV. Mitra Jalah Group) dan Kontraktor pengawas (CV. Matra Desain), Kepala Dina sosial Provinsi Sulsel, PPK Dinsos Provinsi Sulsel dan PPTK Dinsos Provinsi sulsel. tutup Masugi Ranca MA

Laporan: Usman S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *