HUKRIM

Polda Sulsel Release Kasus Penganiayaan Orang Tua Jompo di Gowa, Ini Penyebabnya

102
×

Polda Sulsel Release Kasus Penganiayaan Orang Tua Jompo di Gowa, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Makassar, TOPIKterkini.com – Dihadapan para jurnalis Wakapolda Sulsel didampingi Dirkrimum, Kabid Humas dan Kabid Dokkes Polda Sulsel, merelease kronologis penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia disebuah Panti Jompo di Gowa pada tanggal 22 Januari 2020 pukul 21.00 Wita.

Kasus ini dapat diketahui berawal dari laporan saksi IA (63) kepada petugas Panti dan menyampaikan informasi bahwa korban Lelaki Toa Tho Alias Sangkala (63) meninggal dunia karena terjatuh.

Pasca laporan kemudian, beberapa petugas panti menuju TKP lalu mengangkat mayat kemudian membersihkan punggung dan kepala korban.

Karena didapati luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar pada mata sebelah kiri, dan memar pada leher dan atas temuan tersebut pegawai panti menghubungi pihak kepolisian.

Pasca anggota Polsek Bontomarannu mengamankan Status quo selanjutnya Tim Inafis pada Kamis (23/01/2020) pukul 14.00 Wita menuju TKP dengan melibatkan tim Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP.

Usai rangkaian olah TKP berakhir, penyidik mengamankan lelaki IA untuk dimintai keterangan dan dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi.

“Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil/buang kotoran di lantai kamar kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah/kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengeluarkan darah,” terang Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat merelease kasus dihadapan awak media diruang Lobi Polda Sulsel, Jumat (24/01/2020).

“Pasca dilakukannya konferensi pers Wakapolda mengapresiasi Sat Reskrim Polres Gowa yang telah melakukan pengungkapan kasus ini,” pungkas Adnas.

Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Sahabuddin Jaya
(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *