BANTAENGDAERAH

Sertifikat Program PTSL, Tidak Dipungut Biaya

89
×

Sertifikat Program PTSL, Tidak Dipungut Biaya

Sebarkan artikel ini

Bantaeng–TOPIKterkini.com– Sebanyak 14 Desa/Kelurahan di Kabupaten Bantaeng ikut Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor ATR/BPN Kab. Bantaeng, hal ini disampaikan Hasanuddin Kasubag Tata Usaha Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kab. Bantaeng, Selasa 28/1/2020.

“Tahun ini sebanyak 14 Desa/Kelurahan ikut program PTSL”ungkap Hasanuddin, dan program ini akan menyentuh seluruh Kelurahan dan desa hanya dilakukan secara bertahap, tambahnya.

Lebih jauh dijelaskan Hasanuddin, tentang perbedaan dengan program sebelumnya (Prona,Red), PTSL adalah pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan menyeluruh dalam satu desa/kelurahan sedangkan Prona boleh tidak menyeluruh, jelasnya.

Sedangkan syarat administrasi, masih kata Hasanuddin masih sama dengan Prona

Dan yang perlu diketahui kata Kasubag TU, jika prona biayanya tidak ada ketentuan tergantung kesepakatan kades/lurah dengan warganya. Sedangkan PTSL biaya yang dipungut di Desa/kelurahan sudah ditentukan 250.000 rupiah perbidang tanah, berdasarkan SK tiga Mentri, dana itu untuk membuat patok batas, biaya materai dan administrasi lainnya di Desa/Kelurahan, urainya

Dia juga menegaskan bahwa biaya itu hanya untuk di Desa/kelurahan sedangkan biaya penerbitan Sertifikat tetap digratiskan karena biaya untuk Sertifikat sudah disiapkan oleh Negara, pungkasnya. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *