TOPIKTERKINI-NIAS UTARA-Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan 14 Anggota DPRD Sumut sebelumnya tersangka Suap karena dugaan menerima fee dari mantan Gubernur sumut Gatot pujo Nugroho, Apakah hal ini juga berlaku Nias utara,,?
Kabarnya, Plt jubir KPK Ali Fikri, kamis (30/1) yang dilansir dari berita Media Waspada mengatakan, total ada 14 orang tersangka yg ditetapkan KPK
Ke-14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari Gatot Pujo Nugroho.
Fee itu terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut.
Ditempat dan topik yang berbeda Edward FF Lahagu ketua Relawan Jokowi Centre kabupaten nias utara menyampaikan,
“Apresiasi kepada pihak KPK yang mengungkap dan sekaligus menetapkan tersangka kasus dugaan menerima fee dari Gatot Pujo Nugroho.
Disini kita melihat bahwa hukum yang berada dinegara kita cepat atau lambat pasti ditegakan dan terungkap,
Intinya, Tidak ada yang kebal hukum, karena negara kita adalah negara hukum, dan begitu juga kasus-kasus yg diduga ada dinias utara atau kabupaten lain diwilayah negara kita, cepat atau lambat pasti terungkap,
Lanjutnya, kita beharap kepada pihak KPK agar mengukap kasus-kasus yang pernah dilaporkan di KPK dari pulau nias agar mempunyai kepastian hukum. kata Edward lahagu. (Tz).