LSM Lambusi Resmi Laporkan Muh. Irfan ke Polres Takalar

Takalar, TOPIKterkini.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Bangun Desa Sulawesi (LAMBUSI) resmi meloparkan mutasi dan penunjukan serta pengangkatan Muh. Irfan. S, ST. M.SI Nip. 197810062001121001 Pangkat Penata Tingkat I/III.d, sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar ke Polres Takalar, pada Senin (17/2/2020).

Surat laporan LSM LAMBUSI dengan nomor: 007/L/Lambusi/II/2020 yang diantar lansung oleh Direktur Lambusi Nixon Sadli Karma ke kantor Polres Takalar.

Usia mengantarkan laporannya, Nixon menuturkan kepada awak media bahwa, sehubungan dengan hasil investigasi yang kami lakukan dari LSM Lembaga Bangun Desa Sulawesi (LAMBUSI), maka dengan ini kami laporkan hal-hal temuan kami atas hasil mutasi dan penunjukan serta Pengangkatan Sdr. Muh. Irfan. S, ST. M.SI Nip. 197810062001121001 Pangkat Penata Tingkat I/III.d, sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar.

Berkas lampiran temuan LSM Lambusi

“Atas hal tersebut diatas dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang bersangkutan adalah ASN yang berasal dari Kabupaten Jeneponto
2. Bahwa yang bersangkutan bermohon mutasi ke Kabupaten Takalar
3. Bahwa yang bersangkutan diatas, diterima dan menjadi ASN Pemkab Takalar dengan dasar adanya dokumen BEBAS TEMUAN LHP dari Inspektorat Kabupaten Jeneponto yang merupakan instansi asal ASN Pemohon dimaksud diatas,” beber Nixon, Selasa (18/2/2020).

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari LSM LAMBUSI menduga ada manipulasi dokumen sebagai prasyarat pindah wilayah kerja, yang menjadi syarat Aparatur Sipil Negara untuk mendapatkan persetujuan Mutasi apalagi mutasi ini antar Kabupaten,” pungkas Direktur Lambusi.

Nixon juga menambahkan, bahwa berdasarkan dengan adanya surat keterangan bebas temuan (LHP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto, maka yang dilaporkannya adalah pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto.

“Saya tegaskan bahwa yang saya laporkan adalah pemerintah kabupaten Jenaponto antara lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, karena telah menerbitkan dokumen yang di duga tidak benar, dan kami berikan sepenuhnya pihak kepolisian Resort Takalar untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan,” tutup Nixon.

Laporan: Sahabuddin Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *