TOPIKterkini.com, Konut – Menindak lanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang penertiban ternak liar, hari ini kamis (27/ 2/ 2020) Dinas Pertanian melakukan sosialisasi penertiban ternak yang bertempat di Balai Pertemuan Desa Pudonggala Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam sambutan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Konawe Utara, HR. Sahib, DM, S.STP menyampaikan, bahwa penegakkan PERDA akan segera kami laksanakan mulai tanggal 28 februari 2020, kemudian dilaksanaķan pada siang hari. Untuk itu, jika ada yang melakukan penindakan ternak dimalam hari berarti itu bukan kami.

Lanjutnya, penindakan ternak liar dilaksanakan pada siang hari dan pihaknya tidak melaksanakan di malam hari. Dan kami menindaki ternak liar bersama pihak kepolisian serta perwakilan pemerintah desa dengan menggunakan mobil Pick Up (Open Cup) yang juga menggunakan pengeras suara diatas mobil agar diketahui ciri khas kami ketika melaksanakan penindakan, ini tujuannya guna menjaga pihak yang ingin mengkambing hitamkan kami.
“Penindakan terhadap ternak liar yang akan kami lakukan berupa sanksi penembakan bius bagi ternak liar yang berkeliaran di siang hari ditempat umum, selanjutnya setelah dilakukan penembakan bius maka ternak liar tersebut akan kami angkut ke kantor Dinas Pertanian,” terang Kadis Pertanian, HR. Sahib, DM, S.STP.
Kemudian kami siapkan ranch penampungan ternak tepatnya berada dibelakang kantor Dinas Pertanian yang juga kami sudah siapkan minumnya serta makannya, sembari menunggu pemilik ternak untuk datang mengambil ternaknya, itu juga tidak serta merta kami berikan ternaknya kepada pemiliknya sebelum menebus biaya penindakan senilai Rp. 1 juta per ekor bagi ternak besar berupa sapi dan Rp. 150.000 per ekor bagi ternak kecil berupa kambing, ketika nantinya setelah seminggu ternak tersebut belum juga diambil oleh pemiliknya maka akan kami jual, dengan proses lelang, pungkas mantan Camat Sawa Konut.
Sementara itu, Camat Sawa Asrun, S.Ag., M.Ap mengatakan, setelah kita melaksanakn penegakan perda nomor 4 tahun 2017 kali ini dan berharap kepada para Kepala Desa dan Lurah untuk segera menyampaikan ke warganya agar segera mengamankan ternaknya supaya sudah tidak ada lagi ternak yang berkeliaran dijalan umum karena jujur saja tingkat kecelakaan lalu lintas juga di dominasi atau penyebabnya adalah hewan ternak, tetapi ini kembali juga kami sampaikan agar diharapkan juga kepada para pengendara untuk menggunakan alat berkendara secara lengkap, guna meminimalisir hal tersebut. jelasnya.
“Dalam sosialisasi penertiban ternak tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kepolisian Sektor Sawa, Camat Sawa, 13 Kepala Desa se-Kecamatan Sawa, Lurah Sawa, serta masyarakat pemilik ternak sebanyak 5 orang per desa”.
Laporan : Endran Lahuku











