TOPIKTERKINI-GUNUNGSITOLI-Lagi-lagi judi togel ditangkap porsonil polres Nias di Desa Lolomoyo Tuhemberua Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, tepatnya Senin tanggal 02 Maret 2020, sekira pukul 20.30 Wib. Jima’at (6/3)
Hal ini berdasarkan Laporan masyarakat yang diteruskan dengan laporan Polisi Nomor : LP / 12 / III / 2020 / Reskrim, tanggal 02 Maret 2020 pelapor BRIPTU RAJAB SARAGIH, SP, tepatnya didesa Lolomoya Tuhemberua dibelakang bengkel milik Alias Ama Roman Zebua
Kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekira Pukul 20.00 Wib, pelapor bersama dengan rekannya yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi bahwa di Desa Lolomoyo Kec. Gunungsitoli Barat
Sering terjadi permainan judi jenis togel yang dilakukan oleh terlapor dan selanjutnya pelapor bersama rekannya mencari tahu keberadaan terlapor yang pada saat itu sedang berada di bengkel milik Alias AMA ROMAN ZEBUA yang berlokasi di Desa Lolomoyo Tuhemberua Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli
Setibanya di tempat tersebut pelapor turun bersama dengan rekannya an. PERDANA GINTING dari dalam mobil dan berjalan kearah bengkel dan pada waktu itu mereka melihat terlapor sedang duduk di bengkel tersebut dan ketika terlapor melihat kedatangan pelapor dan rekannya terlapor langsung berlari kearah belakang bengkel dan melihat hal tersebut pelapor dan rekannya mengejar terlapor dan karena melarikan diri terlapor terjatuh ke dalam parit yang ada di belakang bengkel dan selanjutnya pelapor dan rekannya langsung mengamankan terlapor dan dari interogasi awal terhadap terlapor mengakui bahwa dirinya sering melakukan perjudian togel maka selanjutnya terlapor berikut yang diduga barang bukti berupa handphone milik terlapor dan uang yang diduga hasil penjualan togel dibawa ke Kantor Polres Nias, untuk dimintai keterangan selanjutnya.
Atas kejadian ini disita barang bukti 1 (Satu) unit android merk Oppo A3S berwarna Ungu dengan casing berwarna hitam silver, layar pecah Dengan Nomor Sim : 082360223621. 1 (Satu) unit Hp merk Nokia tipe RM-1134 berwarna Biru, layar dalam keadaan rusak dengan nomor IMEI 353724074749548 dengan Nomor Sim : 081269858983. Uang sebesar Rp. 71.000,- ( tujuh puluh atu ribu rupiah ) terdiri dari : 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri GKC335232
2 (dua) lembar uang kertas Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri EDE2776 dan PCZ446148 (empat) lembar uang kertas Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dengan nomor seri SFC321269, QFB540909, WJY735878 dan PFU541102 (lima) lembar uang kertas Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dengan nomor seri CKZ598243, OGJ566185, GGK190262, QTF677963 dan EFA993680 (satu) satu lembar uang kertas Rp. 1.000 (seribu rupiah) dengan nomor seri WAD328767
Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e Subs Pasal 303 bis ayat (1) dam (2) dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU Nomor 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian, Tersangka KRISTIAN ANUGERAH ZEBUA Alias TIAN, laki laki, 20 tahun, Kristen, Buruh Bangunan, Desa Lolomoyo Tuhemberua Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli diamankan dipolres Nias untuk diminta keterangan.











