TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO: PTSL adalah proses pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Program tersebut adalah program nasional namun dibeberapa tempat masih terdapat kendala hingga sampai saat ini masih tersisahkan persoalan.
Salah satunya ialah persoalan pengurusan sertifikat PTSL di kelurahan balang kecamatan binamu kabupaten jeneponto
Masih terdapat puluhan warga yang telah menyetorkan berkas dan biaya pengurusan melalui kepala kelurahan balang sejak 2018 namun sampai memasuki tahun 2020 belum menerima hak sertifikat yang dijanjikan.
Salah satu warga yang ditemui H.Bakri mengatakan bahwa sudah masuk tahun kedua saya menyetorkan berkas dan biaya administrasi melalui kelurahan namun belum ada informasi jelas dari lurah tentang sertifikat yang kami urus.
Kalau memang berat dan tidak bisa kami meminta agar berkas dan biaya yang warga serahkan ke pihak kelurahan agar di kembalikan. ujarnya.
Menurut salah seorang perwakilan pemuda balang Haerullah Lodji yang akrab disapa bung Ojhi, bahwa persoalan PTSL sudah seharusnya clear dari tahun kemarin karena warga telah meminta kejelasan dari pihak pertanahan soal tersebut dan sudah dipertemukan dengan warga
Bahkan pihak pemda melalui pihak camat, inspektorat dan bagian hukum bersedia memfasilitasi bahkan telah diperhadapkan oleh sekda Jeneponto di tahun 2019, namun sampai saat ini belum ada progres yang dilihat
Sebelumnya, lurah balang dihadapan warga mengatakan bersedia mengembalikan biaya yang dipungut sebesar 250.000 kepada warga yang tanahnya tidak dilakukan pengukuran, namun juga belum ada hasil sampai hari ini.
Hal tersebut akan mencederai hati masyarakat karena hal yang dijanjikan oleh pihak kelurahan belum menampakkan hasil bahkan nyaris tidak ada kejelasan.
Sebagai pimpinan wilayah kelurahan selayaknya bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan warga yang telah di cederai hak nya akan meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap lurah balang. ujarnya.
Laporan: Usman S











