TOPIKterkini.com – Konawe Selatan : Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Indra Rusdin membantah ada unsur korupsi dalam pengelolaan anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2019.
“Tulisan di salah satu media online tersebut, terkait indikasi korupsi. Hal itu, tidak benar dan dibantah Kadisperkim Konsel”

Kepala Disperkim Indra Rusdin menerangkan, pengelolaan anggaran program BSPS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sudah sesuai mekanisme. Kita merujuk pada kriteria dan berdasarkan RAB serta Kontrak kerja,” Kata Kadis Indra Rusdin, saat ditemui. (10/3/2020).
Dikatakan, sebelum dilakukan pembedahan rumah melalui bantuan program BSPS, terlebih dahulu tim verifikasi melakukan survey langsung dilapangan untuk mengetahui kriteria rumah itu.
“Proses bedah rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni merujuk pada kriteria sesuai RAB dan kontrak. Jadi dana bantuan BSPS tersebut bervariasi besarannya. Sebab kondisi rumah dari calon penerima manfaat yang berbeda-beda melalui hasil survey sebelumnya,” ungkap Rusdin.
Adapun kriteria itu meliputi lantai tanah, papan atau dinding rapuh, beratap rumbia dan rangka kuda kayu tidak layak serta sirkulasi udaranya tidak memenuhi syarat. Jadi inilah yang ditingkatkan jadi rumah layak huni. Kemudian pihak penyedia melalui PPK, Bendahara langsung transfer ke rekening toko yang menyalurkan bantuan dalam bentuk material.
“Peningkatan rumah layak huni melalui program BSPS tidak ada ketetapan biaya akan tetapi disesuaikan krtiteria tingkat kerusakan rumah itu. Jadi anggaran program BSPS tersebut di sesuaikan hasil survey dilapangan oleh tim verifikasi. Setelah itu dibuatkan RAB. Jadi dikerjakan sesuai RAB dan kontrak,” tutur Rusdin.
Dan anggaran program BSPS yang telah digelontorkan pada tahun 2019 lalu, telah disalurkan dalam bentuk material (bahan bangunan). “Dan Intinya, terkait adanya indikasi kerugian Negara. Itu sama sekali tidak ada kerugian maupun dugaan ketidak sesuaian,” terang Kadis Indra Rusdin.
Kemudian, hadirnya Aliansi Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (AMPD Sultra) di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada senin tanggal 09 maret 2020 kemarin
“Kehadirannya merupakan sekedar diskusi dan klarifikasi terkait hasil investigasi program BSPS oleh AMPD Sultra dilapangan. Jadi bukan demonstrasi”
Disperkim Konsel, sangat mengapresiasi kinerja AMPD Sultra telah melakukan pengawasan dilapangan. Saya berharap, pengawasan kepada kami terus berlanjut sehingga progres pembangunan kedepan lebih extra dalam mengawal semua kegiatan pembangunan sesuai perencanaan anggatan dan biaya. tutupnya.
Laporan : Redaksi











