TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO: Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak indonesia) melayangkan surat laporan ke kejaksaan Negeri Jeneponto, selasa/10/03/2020. dengan Nomor Registrasi laporan, B.403/p.4 4.23/03/2020. Di terima oleh Sri S jaksa muda wira.
Dengan Nomor Surat :0121/LAP/GERAK INDONESIA/DPD/BO.10/III/2020. Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa bonto ujung tentang pengelolaan ADD dan DD Tahun anggaran 2019 yang diduga di lakukan oleh PLT atas nama suardi, A. kahar bersama bendahara atas nama Lallo yang masing-masing beralamat di desa bonto ujung, kecamatan tarowang, kabupaten jeneponto.
Sahabuddin Rauf, S.H wakil ketua Gerak indonesia kepada media ini mengatakan bahwa laporan tersebut di layangkan berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh masing masing kepala dusun di Desa Bontoujung Kecamatan tarowang kabupaten jeneponto

Sahabuddin rauf menanggapi sangat keliru PLT kepala Desa Bonto ujung tahun 2019 atas nama suardi yang secara langsung melakukan pemotongan tunjangan semua kepala dusun di Desa bonto ujung yang peruntukanya untuk pembayaran Pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakat dan pembelian motor Masing – masing Rp.1.100.000, serta pembelian baju Kaos masing-masing. Rp. 200.000, untuk peringatan hari jadi desa bonto ujung.
Perbuatan tersebut dianggap suatu perbuatan melawan hukum karena tidak ada regulasi yang mengatur dan menjadi payung hukum bagi Plt. Desa Bonto ujung. ujarnya
Sementara itu, Suardi A.K mantan PLT Kades Bontoujung 2019 di Konfirmasi oleh awak media ini melalui saluran Watshaap tidak memberikan tanggapannya
Laporan: Usman S











