SULAWESI UTARA

Diduga Melanggar Aturan, Plt Hukum Tua Kima Bajo Main Tunjuk Anggota BPD

119
×

Diduga Melanggar Aturan, Plt Hukum Tua Kima Bajo Main Tunjuk Anggota BPD

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM – MINAHASA UTARA: Diduga tak mengikuti aturan, Warga keluhkan pemilihan anggota BPD di Desa Kima Bajo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara yang tidak sesuai dengan aturan.

Seharusnya proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditentukan secara langsung oleh panitia, yang dibentuk melalui Musyawarah Desa (Musdes). Baik pemilihan langsung, maupun musyawarah mufakat.

Namun sangat berbeda dengan salah satu Desa yang berada di Kabupaten Minahasa Utara ini, Diduga Plt Hukum Tua memilih langsung anggota BPD tanpa melalui Panitia pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .

Panitia pemilihan anggota BPD sudah dibentuk namun diduga Plt Hukum tua sudah menunjuk dan mengangkat sendiri anggota BPD tanpa pengetahuan panitia.

Sementara itu salah satu anggota panitia BPD mengatakan pada tanggal 25 Juli 2019 sudah diadakan rapat di kantor Kecamatan Wori yang di pimpin oleh Kadis Sosial PMD dan memerintahkan untuk melakukan pemilihan BPD tanggal 27 Juli 2019.

“Setelah tiba saat hari pemilihan tanggal 27 Juli 2019 di Balai Desa Kima Bajo terjadi banyak perdebatan sehingga kami sepakat pemilihan ditunda pada pertengahan bulan September 2019,” ujar salah satu anggota panitia BPD yang meminta namanya disembunyikan.

Setelah bulan September salah satu anggota panitia menanyakan kepada ketua Panitia BPD namun ketua panitia BPD menyuruh untuk menanyakan langsung kepada Plt Hukum tua.
“Hukum Tua bilang io nanti mo pemilihan kwa,” tuturnya.

Sampai sebulan kemudian tiba bulan Oktober 2019 semua anggota panitia saling menanyakan soal pemilihan tersebut namun hasilnya tetap nihil.

Dan di bulan November 2019 panitia BPD mendapat kabar bahwa perangkat Desa sudah dilantik, sehingga menimbulkan pertanyaan.
Beberapa anggota panitia langsung menghadap ke Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minahasa Utara untuk mempertanyakan masalah pemilihan.
namun Jawaban Kadis tersebut “Nanti akan dibuat pengkajian,” sehingga anggota mengiyakan dan menunggu tindakan dari Kadis BPMPD.

Seiring berjalannya waktu sampai bulan Desember 2019 Panitia BPD mendapat kabar bahwa anggota BPD sudah dilantik. “Sedangkan dalam Perda No 3 Tahun 2018 dan Perbup No 14 Tahun 2019 tentang Pemilihan BPD harus di pilih dan setelah di lantik BPD melaksanakan tugas pertama yaitu bersama sama degan Hukum tua membentuk panitia penjaringan perangkat desa,” tambahnya

“Tapi di Kima lain, perangkat desa lebih dulu di lantik dari BPD terus panitia penjaringan mereka ambil dari mana,” tandasnya.

Laporan: Putra Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *