MAKASSAR

Sekprov Konsultasi ke Mendagri Terkait Percepatan Penanganan Covid-19

8
×

Sekprov Konsultasi ke Mendagri Terkait Percepatan Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM, MAKASSAR – Menindaklanjuti arahan Mentri Dalam Negeri pada rapat koordinasi terkait akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaaan barang dan jasa dalam upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid 19, Kemendagri kembali melakukan rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati/Wali Kota se Indonesia melalui Video Conference, Rabu, 8 April 2020.

Rapat Koordinasi Lanjutan yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, di Baruga Lounge Kantor Gubernur, dilaksanakan dengan tujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan dunia usaha, dalam menyatukan langkah kebijakan yang difokuskan pada isu strategis dalam menjamin ketersediaan dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di seluruh daerah di Indonesia, serta ketersediaan sembako.

Pada kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menegaskan kembali Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Dari hasil laporan, masih ada pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi yang belum melakukan proses refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 ini. Oleh karena itu, untuk menjadi perhatian agar bisa diselesaikan dalam minggu ini,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama melalui video conference, Kepala BPKP Sulsel, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk menangani Covid-19.

“Kami telah mengeluarkan peraturan melalui perwakilan daerah se Indonesia untuk selalu proaktif memberikan pendampingan terhadap pemerintah daerah, untuk melakukan proses realokasi dan refocusing Anggaran. Termasuk melakukan pendampingan penggunaan APBN, APBD, hingga pendampingan saat melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut perlu disertai dengan tata kelola dan akuntabilitas sesuai instruksi Bapak Presiden sehingga nantinya betul-betul dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang terkena dampak Covid-19,” terang Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Pada rapat koordinasi ini, Mendagri juga memfasilitasi jajaran pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi langsung, sehubungan dengan hal pengadaan barang dan jasa yang khususnya pada upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan covid 19.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Hayat Gani menyampaikan pertanyaan terkait pengadaan alat pelindung diri.

“Yang kami tanyakan terkait alat pelindung diri (APD) yang tidak berstandar, bagaimana menyikapinya untuk melakukan pengadaaan APD di beberapa daerah yang sampai hari ini masih dalam keadaan sangat kekurangan. Dan adapun data data kebutuhan yang diminta Kemendagri, kami berharap agar cepat terealisasi di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

“Untuk menyikapi pengadaan APD yang tidak terstandar, kami telah memiliki daftar perusahaan yang memproduksi APD yang telah mendapatkan sertifikat dari Kemenkes, dimana data data tersebut kita akan berikan kepada masing masing kepala daerah. Dan untuk pengadaan APD dari pusat sambil menunggu pengadaannya, silahkan melakukan pengadaan sendiri,” jawab Tito Karnavian.

Turut Hadir secara daring dalam video conference ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI, yang melaporkan kebijakan yang ditempuh dalam mendukung Instruksi Presiden dalam upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid 19 di Indonesia.

Laporan: SAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *