Oleh: Siari Majidun (Coord Presidium MCW) Sulawesi Tenggara
Riwayat Organisasi: Wabendum LKB HMI Cabang Kendari
Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Kendari.
Saat ini Aktif di Pusat Kajian Konstitusi (PUSAKKO) FH UHO
Ditengah maraknya corona virus disease 2019 (Covid-19) yang menggegerkan dunia termasuk Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra). Semua stakeholder mulai dari pemerintah Pusat, pemerintah Daerah dan Polri serta elemen masyarakat sibuk mencegah dan mengantisipasi Covid-19.
Namun, disela-sela kesibukan ternyata ada yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan penambangan gelap (Illegal Mining), saat ini masih melakukan aktifitas produksi dan penjualan Ore Nickel diblok Matarape, Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yakni PT Astima Kontruksi (PT ASKON).
Padahal sebelumnya, wilayah pertambangan tersebut merupakan lahan bekas Eks Inco adalah IUPK gagal lelang oleh Kementerian ESDM yang saat ini menjadi sengketa.
Bahkan diwilayah ini sudah dipasang plan atau spanduk pemberitahuan dari Polri “Dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki IUP, IUPK atau IPR”.
Anehnya, berdasarkan investigasi dilapangan kami menemukan bahwa PT Askon sebagai kontraktor mining dari PT Sinar Mas. PT Askon melakukan aktifitas produksi ore nikel diwilayah blok Matarape Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Sementara itu, PT Sinar Mas diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Setelah kami telusuri lebih jauh bahwa tidak ada izin usaha pertambangan milik PT Sinar Mas di kabupaten Konawe Utara kecuali bergerak di bidang perkebunan yakni PT Damai Jaya Lestari (PT DJL).
Rumornya, PT Askon, Diduga mendapat backup dari oknum berinisial “B” yang mengaku berjejaring di lingkungan Istana Kepresidenan.
Berdasarkan kajian kami bahwa PT Askon telah melawan hukum dan melanggar pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tentang perizinan pertambangan serta pasal 263 KUHP dan 159 UU pertambangan tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar.
Atas dasar itu, kami menantang Bareskrim Mabes Polri untuk menegakkan supremasi hukum di sektor pertambagan dan menangkap Direktur serta menyegel seluruh peralatan PT Askon diwilayah blok Matarape Desa Molore, Kecamatan Langgikima, kabupaten Konawe Utara.
“Coord Presidium MCW Sultra tantang Tim Bareskrim Polri yang saat ini tengah melakukan investigasi dan pemeriksaan di blok Morombo, untuk melakukan pula penangkapan terhadap Direktur PT Askon. Sebab diduga menambang secara illegal mining dan tidak mengindahkan Himbauan Polri ‘Dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”.
Penulis : Siari Majidun (Coord Presidium MCW Sultra).