SULAWESI TENGGARA

BNNP Sultra Musnahkan 961.2 Gram Sabu Hasil Sitaan

41
×

BNNP Sultra Musnahkan 961.2 Gram Sabu Hasil Sitaan

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – Kendari : Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti berupa 961.2 gram narkotika jenis sabu hasil sitaan dari para pengedar.

Dikutip dari siaran resmi BNNP Sultra yang diterima TOPIKterkini.com. pemusnahan yang dilakukan pada Kamis tanggal 16 April 2020, sekitar pukul 11:00 Wita, di halaman Kantor BNNP Sultra. Sabu tersebut adalah hasil pengungkapan kasus narkotika oleh tim BNN Sultra.

“Narkotika yang diamankan sebanyak 961,2 gram Sabu dari 2 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki: RM (25) dan RS (30) yang berhasil diamankan oleh petugas BNNP Sultra pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 12.25 wita di jalan Laute Baru kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara”.

Berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Kendari Nomor B. 520R.3.10/ENZ 1/03/2020 Tanggal 02 Maret 2020 tentang barang sitaan dari tersangka seberat 961,2 gram bruto dan disisihkan seberat 41,74 gram bruto untuk dijadikan barang bukti laboratorium dan perkara persidangan.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, bahwa pengawasan dan pemantauan akan terus di tingkatkan pada jaringan besar yang berada di wilayah provinsi lain, seperti Bali, Kalimantan dan terutama BNNP di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Berbagai upaya telah dilakukan BNNP Sultra untuk terus menekan, mengurangi, dan memberantas peredaran narkoba dari jaringan besar,” Ujar Brigjen Pol Ghiri Prawijaya.

Lanjutnya, dalam berbagai upaya tersebut, BNNP Sultra menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk mendukung gerakan pemberantasan narkoba.

“Kami berharap kepada masyarakat sultra untuk berperan aktif guna bersama-sama memberantas dan mencegah peredaran Narkoba. BNNP Sultra tidak akan mampu melaksanakan berbagai upaya pemberantasan narkoba tanpa dukungan dari berbagai pihak,” harapnya.

Dalam pemusnahan tersebut, turut dihadiri sebagai tamu undangan, Kejaksaan Tinggi Sultra, Direktorat Narkoba Polda Sultra, Kejaksaan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra, Dinas Kominfo Prov. Sultra, Balai POM Kendari, Camat Puuwatu, Lurah Tobuha dan perwakilan Tokoh Agama.

Laporan : Andi Kusuma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *