SULAWESI TENGGARA

Diduga SPJ Pembangunan Sapras Pendidikan Diknas Butur Langgar Perpres No.4 tahun 2015

103
×

Diduga SPJ Pembangunan Sapras Pendidikan Diknas Butur Langgar Perpres No.4 tahun 2015

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com – Buton Utara : Diduga penyusunan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas pembangunan sarana prasarana pendidikan sebesar kurang lebih 5 milyar bersumber DAK tahun anggaran 2018, tidak berdasarkan kondisi sebenarnya.

“Di butur ada 20 Sekolah yang terdapat kelebihan pembayaran, hal itu melanggar Perpres No.4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah”

Hal tersebut di ungkapkan mahasiswa Butur dari perguruan tinggi STIKES Mandala Waluya Kendari, Asjun pada media TOPIKterkini.com (21/4/20).

Asjun mengatakan, hal ini disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Buton Utata (Butur) dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan swakelola secara optimal.

Dan juga konsultan perencana tidak menyusun perencanaan secara cermat sesuai ketentuan dan kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan SPJ tidak sesuai ketentuan.

“Atas permasalahan tersebut, ini merupakan ketidak mampuan Bupati Buton Utara selaku pucuk pimpinan dalam mengkoordinir semua OPD yang ada di kabupaten Buton Utara,” tutur mahasiswa Butur, Asjun.

Lanjut kata Asjun, bahwa hasil Audit BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara terdapat kelebihan pembayaran yang terjadi pada Dinas pendidikan Buton Utara TA 2018 dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar kurang lebih 600 juta dari pelaksanaan kegiatan swakelola pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan.

Dengan permasalahan itu telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar 369 juta dan masih terdapat kelebihan kurang lebih 250 juta,” ungkap Asjun.

Olehnya itu, kami dari mahasiswa Butur STIKES Mandala Waluya Kendari, bakal melakukan laporan ke kepolisian daerah (Polda) Sultra.

“Sebab diduga oknum Diknas Kabupaten Buton Utara telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara kisaran ratusan juta. Hal itu, berdasarkan hasil Audit BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara,” pungkas Asjun.

Hingga berita ini dipubliks belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara.

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *