BANTAENGHUKRIM

Kantongi Shabu, Warga Desa Bajiminasa Bantaeng Diringkus Polisi

158
×

Kantongi Shabu, Warga Desa Bajiminasa Bantaeng Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM–BANTAENG: Warga dusun Saukang Desa Bajiminasa Hamsah alias Ampa (32) di ringkus setelah ketahuan mengantongi Narkotika jenis Shabu di Desa Layoa Perbatasan Bantaeng-Bulukumba, Selasa 21/4/2020, kemarin.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu Hamsah Alias Ampa, saat sedang melintas di posko covid yang terdapat di perbatasan Bantaeng Bulukumba Desa Layoa Kabupaten Bantaeng

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peredaran narkoba jenis shabu yang masih marak di Desa Bajiminasa, diduga dilakukan oleh Hamsah Alias Ampa.

Hamsah diduga merupakan jaringan almarhum Suhardi alias Sudi dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu.

“Petugas sudah kantongi informasi posisi terakhir terduga Hamsah, dan siang itu diperkirakan akan melintasi perbatasan di Layoa” ungkap Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri yang ditemui media di ruang kerjanya Rabu 22/4/2020.

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku akan melewati posko covid 19 sekitar jam 12.00 wita sehingga Kapolsek Pa’jukukang berposko di desa layoa untuk mengamati pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Setelah diketahui pelaku menuju Posko Covid 19 dari arah Bulukumba Kapolsek Pa’jukukang AKP Saharuddin bersama personil TNI Kodim 1410 Bantaeng melakukan pencegatan terhadap tersangka, setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan pelaku, AKP Saharuddin berhasil menemukan Barang bukti :
1. Tas kecil warna hitam berisikan uang Kertas senilai Rp. 12.000.000 ( Dua Belas Juta rupiah).
2. Satu sachet (0.46gram) Psikotropika jenis sabu sabu.
3. Satu ikat pipet.
4. Satu unit motor Kawasaki ninja warna hitam.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri melalui Paur Humas Polres Bantaeng membenarkan peristiwa penangkapan tersebut

“Iya betul, kemarin ditangkap dan saat ini diamankan disini (Mapolres Bantaeng, Red), kata Aipda Sandri

Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada petugas yang bertugas di posko covid desa layoa.

“dengan bersinergi TNI dan Polri dapat mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bantaeng yang meresahkan warga Bantaeng pada umumnya” kata Kapolres yang ditirukan Paur Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *