Gunungsitoli

Hanya gara2 kop dan stempel, Ketum GAPERNAS Polisikan SW

24
×

Hanya gara2 kop dan stempel, Ketum GAPERNAS Polisikan SW

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI-GUNUNHSITOLI-Berawal sebagai pendirian GAPERNAS, SW diduga melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan, pengunaan Kop dan stempel organisasi ke Polres Nias, sabtu 25/04/2020.

Hal ini berbuntut laporan ke polres Nias saat Happy Agusman Zalukhu, Ketua Umum Gerakan Perjuangan Nias atau disingkat GAPERNAS mencari keadilan dengan caranya melaporkan berinisial SW di Polres Nias seminggu yang lalu,

Kata Ketum GAPERNAS, ” kita sudah laporkan oknum berinisial SW di Polres Nias, karena kita menduga tindakannya yang membawa nama organisasi telah menyalahgunakan kewenangan, Kop dan stempel,” Teranya Happy Zalukhu itu.

Tambahnya, tindakan oknum SW ini dinilai sudah keluar dari jalur dan ketentuan AD/ART organisasi, sehingga organisasi GAPERNAS sangat dirugikan secara i-mateil.

“ini sudah sangat keterlaluan menggunakan nama organisasi tanpa sepengetahuan kita, makanya kita laporkan, agar jangan ada pihak yang dirugikan lagi atas tindakan oknum SW tersebut dan saya juga umum kan bahwa ketua umum GAPERNAS  saat ini adalah Happy Agusman Zalukhu, Sekretaris jenderal GAPERNAS Edward Lahagu, bendahara GAPERNAS Evan Zebua dan Ketua Dewan pendiri GAPERNAS Martin Surianto buaya.SH.,MH. ” diakhir konfirmasinya ketua GAPERNAS berharap , ” Saya berharap kepada polres Nias agar dapat mengusut tuntas persoalan ini supaya jangan banyak lagi orang yang menjadi korban mengatas namakan Organisasi GAPERNAS. Tandasnya sambil mengakhiri.

Dari pantauan awak media TOPIKTERKINI, laporan yang telah disampaikan kepada Polres Nias dengan Nomor : 002/PP-GPN/Kepnis/IV/2020 tertanggal 17 April 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *