TOPIKterkini.com – Kendari – Di tengah tengah pandemi Covid-19 masih sangat mencekam dan terus menyebar di kalangan masyarakat Indonesia serta virus tidak mengenal siapa pun. Kini para medis berbagai macam cara untuk menghilangkan virus yang matikan tetapi kebijakan pemerintah pusat malah membawah kabar duka untuk masyarakat seluruh Indonesia terkuhsus Sulawesi Tenggara.
Kabar duka yang dimaksud atas rencana kedatangan 500 TKA yang berasal dari Cina. Ini kebijakan yang tidak etis yang di keluarkan pemerintah pusat, sebab kebijakan yang di keluarkan pemerintah pusat bukan memberikan solusi terkait pencegahan virus corona tetapi memberi malah petaka yang nantinya akan menambah korban jiwa lagi dengan 500 TKA.
Atas dasar itu, Sunarto selaku Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas HUkum Universitas Halu Oleo Kendari. Dengan tegas menolak kedatangan tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ujarnya pada media TOPIKterkini. (29/4/2020).
Ketua Bem FH UHO Sunarto mengatakan, bahwa kebijakan pemerintah pusat atas kedatangan 500 TKA di Sultra ‘apakah mereka sudah mengikuti persyaratan sesusi regulasi’, kalau kita melihat secara aturan TKA untuk berkerja di Indonesia. Melihat aturan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres No. 20/2018).
“Adapun yang dimaksud Tenaga Kerja Asing di peraturan ini adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (1) Perpres 20/2018). Definisi ini sejalan dengan Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003). Ini secara regulasi,” jelas Ketua Bem FH UHO Sunarto.
Lanjut Sunarto menerangka, syarat yang wajib dipenuhi oleh TKA berdasarkan UU No.13/2003 yakni, memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA, memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA dan mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan. Dan juga memiliki Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp.100 juta, dalam hal melanggar ketentuan pada pemberi kerja tenaga kerja asing tidak mentaati ketentuan (Pasal 44 Ayat (1) dan pemberi kerja tenaga kerja asing tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan (Pasal 45 Ayat (1).
Olehnya itu, kami tegaskan ketika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tersebut maka pemerintah daerah atau Gubernur Sultra agar secepatnya menolak kebijakan yang di keluarkan pemerintah pusat dan jangan di main-mainkan persoalan ini.
“Kami masyarakat Sultra tidak mau menambah korban jiwa lagi,” Pungkas Ketua Bem Fakuktas Hukum UHO Kendari.
Laporan : Darman