TOPIKTERKINI.COM – SULTENG | Pemerintah Daerah kabupaten buol Provinsi Sulawesi Tengah akan memberlakukan pembatasan waktu beraktivitas malam hari di mulai dari pukul 20.00 sampai pukul 06.00 wita berdasarkan Sk Bupati No. 188.04/191.31/Bag.umum/2020.
Pemberlakuan jam malam yang akan diberlakukan mulai tgl 8 Mei 2020 ini adalah upaya dan langka tegas pemerintah daerah Kabupaten Buol untuk percepatan pemutusan penyebaran covid -19 di Buol.
Bupati Buol amirudin rauf memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan mulai dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) para camat, lurah/kades hingga ke tingkat RT bekerja sama dengan aparat TNI/POLRI untuk mensosialisasikan pemberlakuan jam malam.
Keputusan bupati ini dikecualikan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas pemerintahan,kesehatan,TNI/POLRI,mobilitas pekerja industri dengan identitas khusus dan mobilitas angkutan barang antar kabupaten kota.
Pemberlakuan pembatasan aktivitas malam hari ini baru akan di evaluasi setelah
Penyebaran Covid -19 dinyatakan dapat diatasi.
Mengingat Kabupaten Buol telah di nyatakan oleh pemerintah pusat sebagai zona merah dan Daerah tranmisi penyebaran covid -19 di Sulawesi Tengah ,Maka untuk segera memutus rantai penyebaran Covid -19 pemerintah Buol bersama aparat TNI/POLRI tdk segan akan menindak tegas bagi warga masyarakat yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Salah satu aturan yang akan di gunakan dalam penindakan adalah Undang Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarangtinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda 100 juta. Demikian dilaporkan.
Reporter :Husni Sese