Topikterkini.com-Sulteng- Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto akhrinya menyetujui permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah perihal Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sabtu, ( 9/5/2020 )
Permohonan pemkab Buol yang diajukan pekan lalu telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor.HK.01.07/MENKES/300/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Menkes Terawan Surat Keputusan ini adalah tindak lanjut dari PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dan Keppres nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Menkes Terawan juga menegaskan dalam beberapa Diktum dalam surat kepetusan tersebut bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buol wajib melaksnakan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan dan mendorong secara konsisten mensosialisasikan Pola hidup sehat bersih kepada masyarakat.
Terawan juga menyebutkan bahwa selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat penyebaran.
Di instruksikan juga kepada Bupati Buol untuk melaporkan pelaksanaan PSBB kepada menteri Kesehatan tembusan Gubernur Sulteng yang akan di jadikan dasar menilai untuk kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.
Di konfirmasi Bupati buol amirudin rauf melalui kadis kominfo mansyur Hentu sabtu, (9/5/2020) menyatakan bahwa pasca Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Buol, Tim Gugus Tugas Covid -19 Buol akan segera mensosialisasikan dan Bupati Buol akan menetapkan Perbup sebagai pedoman pelaksaan serta waktu mulai di berlakukannya PSBB. Pungkasnya.(*)
Reporter: Husni.Sese