BANTAENG

Diduga Kasus Siri’, Gadis Belia di Bantaeng Tewas Dibantai dua Kakak Kandungnya

50
×

Diduga Kasus Siri’, Gadis Belia di Bantaeng Tewas Dibantai dua Kakak Kandungnya

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM–BANTAENG | Korban pembantaian Rosmini (16) Akui berhubungan intim dengan seorang lelaki yang masih kerabat dekatnya, membuat dua kakak kandung korban naik pitam yang berakhir dengan pembantaian terhadap Rosmini yang masih adik kandung kedua pelaku. Hal ini disampaikan Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri dalam konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana Jln S. Bialo Mapolres Bantaeng, Rabu 13 Mei 2020.

Diduga Siri', Gadis Belia di Bantaeng Tewas Dibantai kedua Kandungnya“Setelah melalui serangkaian Penyelidikan dan penyidikan, dua kakak kandung korban masing-masing Rahman (30) putra sulung Pasutri Darwis dan Anis, dan Surianto alias Anto (20) putra ke empat ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Rosmini (16) putri kelima dari enam bersaudara” ungkap Wawan Sumantri.

Kapolres Bantaeng juga menguraikan kronologis pembunuhan yang terjadi di Dusun Katabung Desa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu pada 9 Mei lalu.

Dihadapan belasan awak media Wawan juga beberkan kondisi korban. Minus 3 hari kejadian yang merenggut nyawa siswi madrasah Bulukumba ini, korban mengalami muntah dan kesurupan. “Berapa hari sebelum kejadian, korban Per. Rosmini Binti Darwis, menderita sakit berupa muntah-muntah, dan sering kesurupan”, beber Wawan.

Pada Hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020, sekira jam 09.00 Wita, Lk. Usman Als. Sumang, datang ke rumah Omnya yaitu Lk. Darwis Bin Daga, dengan tujuan membesuk Rosmini yang masih saudara sepupunya, Saat Usman datang, di susul oleh Lk. Rahmad ( Ipar Usman ), oleh Rahman keduanya di suruh naik keatas Rumah dan tidak lama Rahmad meminta izin kepada Rahman untuk pulang, sepeninggal Rahmad pulang, Rahman mencecar Usman dengan tuduhan mengguna gunai adiknya Rosmini Lk. Rahman marah dan memukul kepala Lk. Usman dengan kayu Somba, sehingga Lk.
Usman lari meninggalkan TKP.

Ketika Usman meninggalkan rumah Rahman bersama Surianto mengejarnya hingga kedepan rumah Usman dan sempat Rahman menikam dan mengenai telinga Usman. Selanjutnya Usman berhasil Kabur dengan cara masuk kerumahnya. Ketika tidak berhasil mendaptkan Usman, Rahman melihat Saenal yang kebetulan melintas di depan rumah Usman menggunakan Sepeda motor, selanjutnya Rahman melakukan penganiayaan terhadap Saenal dengan cara memarangi kepala dan jari Saenal yang berhasil melarikan diri setelah Lel. Surianto menahan Rahman, oleh Per.Hastuti, Lk. Rahman dan Surianto, di panggil kembali ke rumah (TKP)

Pada Hari yang sama yaitu Hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020, sekira jam 11.30 Wita, Lk. Rahman Bin Darwis bersama Lk. Surianto Bin Darwis, juga melakukan penyanderaan terhadap Lk. Rifandi Iskandar, dengan cara mencegat Lk. Rifandi Iskandar yang sedang mengenderai sepeda motor melintas di jalan depan rumah orang tua lk. Rahman Bin Darwis, dengan tujuan untuk menikahkan Lk. Rifandi dengan korban Per.Rosmini Binti Darwis, yang di tolak halus oleh Lk. Rifandi Iskandar dengan alasan belum mau menikah karena masih kecil, sebut Rivandi yang ditirukan Kapolres.

Dari TKP personil Polres Bantaeng mengamankan 9 orang yang berada serumah dengan kedua pelaku, masing-masing :
1. lel. Darwis Bin Daga (Kepala Keluarga), Umur : 50 Tahun, Pek. Petani, Alamat TKP.
2. Per. Anis Binti Kr. Pato (Istri dari Sdr. Darwis), Umur 50 Tahun, Pek. IRT, Alamat TKP.
3. Lk. Rahman Bin Darwis (anak pertama), Umur 30 Tahun, Pek. Petani, Alamat TKP.
4. Hastuti Binti Darwis (anak kedua), Umur 28 Tahun, Pek. Honorer Kantor Camat Tompobulu, Alamat TKP.
5. Per. Nurlinda Binti Darwis (anak ketiga), Umur 21 Tahun, Pek. Tidak ada, Alamat TKP.
6. Lel. Anto Bin Darwis (anak keempat), Umur 20 Tahun, Pek. Petani, Alamat TKP.
7. Per. Suci Binti Darwis (anak keenam), Umur 14 Tahun, Pek. Petani, Alamat TKP.
8. Lel. Ardi Jumasing Bin Jumasing (Menantu Sdr. Darwis / Istri Sdri Nurlinda), Umur 40
Tahun, Pek. Petani, Alamat TKP.
9. Per Rusni Binti Amiruddin (Menantu Sdr. Darwis / Suami Sdr. Rahman), Umur 24 Tahun, Pek. IRT, Alamat TKP.

Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa :
1. Satu buah Parang panjang
2. Sarung dan Baju yang digunakan oleh Lel. Rahman
3. Satu potong kayu yang dipergunakan Surianto.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, hari senin (11/5) Polres Bantaeng menetapkan dua tersangka yakni Rahman (30) dan Surianto (20), tambah Kapolres.

Untuk anggota keluarga lainnya yang tidak ditetapkan sebagai Tersangka tidak dilakukan
penahanan, namun tetap diamankan di Polres Bantaeng untuk mempermudah proses pemeriksaan dan juga untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan.

Hasil pemeriksaan psikiater terhadap kesembilan orang yang diperiksa :
Dari hasil pemeriksaan psikiater didapatkan hasil bahwa seluruh terperiksa dalam keadaan sehat kejiawaannya, kecuali perempuan Anis (ibu dari koban) dengan hasil tidak ditemukan gejala atau gangguan jiwa berat namun didapatkan tanpa dan gejala episode Depresi yang
dapat diperiksa lebih lanjut

Hasil Ver : Luka terbuka di leher, punggung, pegelangan tangan, wajah, dan bahu , serta luka lebam
pada bagian paha

Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU. RI
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU. RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Atau
Pasal 340 KUH. Pidana Subsider Pasal 338 KUH. Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1, KE-2,
Pasal 56 Ayat (1),(2) KUH. Pidana.

Dibagian akhir Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai yang belum jelas sumbernya sehingga dapat menimbulkan keresahan, himbau Wawan

Selain itu dia juga berharap agar masyarakat tidak main hakim sendiri melainkan menyerahkan kepada polisi untuk melakukan tindakan hukum, pungkasnya. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *