TOPIKterkini.com – Kendari | Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPUH Sultra), meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan Sultra untuk mengavaluasi perusahaan tambang milik Henry Sumarno Tan.
Pasalnya, pemilik perusahaan tambang tersebut diduga memiliki izin usaha usaha pertambangan (IUP) lebih dari 1 dalam satu wilayah serta masuk dalam kawasan hutan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sultra, Hendro Nilopo kepada wartawan. Minggu (17/5/2020).
Hendro mengatakan, bahwa peraturan demi peraturan terus dibenahi oleh pemerintah dalam rangka menjaga pengelolaan sumber daya alam (SDA) dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang ada.
Namun lain dari yang lain, salah satu pemegang IUP terbanyak yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Bapak Henry Sumarno Tan, diduga memiliki 7 IUP di Sulawesi Tenggara dan sebagian besar masuk dalam Kawasan Hutan.
“Berdasarkan data Pak Henry ini punya 7 IUP di Sultra dan terbanyak di Kecamatan Routa dan sebagian besarnya masuk dalam kawasan hutan, ini yang mestinya menjadi perhatian instansi yang berwenang,” pungkas Hendro.
Hendro menuturkan, bahwa pihaknya menyampaikan jika mengacu pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 43/2015).
Lanjut dia, dalam poinnya dijelaskan bahwa Jika didalam evaluasi terdapat lebih dari 1 (satu) IUP bagi badan usaha yang tidak terbuka maka Dirjen atau Gubernur akan menggabungkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) jka berimpit dan memiliki komoditas sama serta menerbitkan IUP baru berdasarkan WIUP hasil penggabungan.
“Jadi jelas yah, perusahaan yang memiliki lebih dari satu dalam satu wilayah. Maka wajib di ciutkan atau di gabungkan kemudian diterbitkan IUP baru,” kata Direktur Ampuh Sultra.
Tidak hanya itu, sebagian besar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik Pak Henry Sumarno Tan baik itu yang berada di Blok Morombo kabupaten konawe utara (Konut) atau pun di Blok Routa kabupaten Konawe masuk dalam Kawasan Hutan Negara. Dan diduga WIUP itu belum di lengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pejabat yang berwenang. Sehingga jika dalam WIUP tersebut ada kegiatan maka itu kami nilai ilegal dan harus di proses.
“Kami menduga bahwa sebagian besar WIUP Pak Henry yang masuk dalam Kawasan Hutan belum di lengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga kami menilai jika ada kegiatan didalam WIUP nya maka itu ilegal dan harus di proses,” tegas Hendro.
Tentunya hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 50 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan diperkuat dengan pasal 78 mengenai ketentuan pidananya. Jadi tinggal bagaimana instansi terkait menegakkan aturan tersebut.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Sultra untuk segera menindak lanjuti apa yang telah kami sampaikan, bukan hanya Pak Henry tetapi masih banyak lagi yang perlu di evaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Bukan hanya Pak Henry Sumarno Tan, yang memiliki lebih dari satu perusahaan dalam satu wilayah. Tetapi masih ada yang lain itu dugaan kami dan sedang kami dalami. Dalam waktu dekat pihaknya akan publikasikan jika data yang dimiliki sudah akurat,” tutup Hendro.
Laporan : Muh Sopian