TOPIKTERKINI.COM–BANTAENG: Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak mengizinkan pelaksanaan Shalat Id ditempat terbuka (lapangan), namun tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan Shalad Ied di Masjid di lingkungan, Desa/Kelurahan masing-masing. Hal ini di ungkapkan Bupati Bantaeng Ilhamsyah Azikin di Posko Induk Gugas Covid Jln Dr. Ratulangi Rabu 20/5/2020.
“Saya tegaskan Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan Ibadah Shalat Ied, namun tetap menghimbau agar melaksanakan ibadah dirumah masing-masing” himbau Ilham.
Ditanya soal kelonggaran yang diberikan MUI pusat bagi daerah yang dapat mengendalikan penyebaran virus, Bupati tidak berani menjamin pengendalian virus yang telah banyak menelan korban.
“Siapa yang berani jamin jika penyebaran virus didaerah ini bisa dikendalikan” Ucapnya.
Ditempat yang sama wakil Bupati Sahabuddin juga menghimbau kepada warga yang mempunyai keluarga yang baru datang dari daerah zona merah agar tidak melakukan interaksi sosial dengan keluarga maupun tetangganya.
Pada kesempatan itu Kakan Kemenag Kab. Bantaeng Muhammad Yunus juga menghimbau kepada warga untuk tetap melaksanakan ibadah shalat ied dirumah hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya surat edaran Bupati Bantaeng bernomor 440/322/B.Kesra/V/2020 ini ditandatangani oleh Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin.
Selain itu, dalam keadaan tertentu, bagi kelurahan dan desa terdapat masjid yang akan digunakan untuk pelaksanaan salat Ied maka wajib mengikuti ketentuan melalui protokol kesehatan. Beberapa protokol kesehatan itu di antaranya adalah setiap masjid harus memiliki sarana protokoler kesehatan, seperti penyediaan bilik sterilisasi (bagi yang memiliki), menyiapkan thermogun, dan penyediaan tempat cuci tangan.
“Bagi masyarakat yang rentan berisiko seperti lanjut usia, bayi balita dan ibu hamil serta warga yang memiliki gangguan pernapasan tidak diperkenankan mengikuti salat Id,” pungkasnya. (Ar)