TOPIKTERKINI.COM–BANTAENG: Kasus Pembunuhan anak di Dusun Katabung, Desa Pa’taneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng 9 Mei lalu, memasuki babak baru. Hal ini dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng Budi Setyawan, SH.,MH. Rabu 24/6/2020.
“Berkas perkara kasus pembunuhan anak, berpeluang adanya tersangka baru, lantaran salah satu delik pasal yang disangkakan yakni membiarkan, masih dapat menambah deretan tersangka dalam kasus tersebut” jelas Budi.
Lebih jauh dikatakan Budi, Berkas perkara yang telah diserahkan oleh Penyidik Polres Bantaeng (15/6) kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bantaeng tersebut telah dinyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan akan disusun petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas perkara (P-19).
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menerima berkas perkara tersebut atas nama tersangka inisal RBD dan SBD yang merupakan kakak kandung korban Ros(16).
Dalam gelar perkara yang telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Bantaeng dimungkinkan adanya penambahan tersangka baru atas kasus tersebut. Karena dalam delik pasal yang disangkakan yaitu melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Salah satu unsur delik dalam pasal tersebut adalah dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana yang disangkakan artinya rumusan delik pasal lebih luas” papar Budi. Sehingga lanjut Budi, Akan dicari fakta siapa saja orang-orang yang diduga menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dalam hal tersebut selain dari dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, tambahnya.
“Dalam pembuktian juga masih diperlukan adanya tambahan keterangan saksi dari orang-orang yang pada saat kejadian berada dilokasi kejadian tersebut” pungkasnya. (Ar)