SULTENG

Sekda Kabupaten Tolitoli Mewakili Bupati Lantik Penjabat Kades Pangi.

120
×

Sekda Kabupaten Tolitoli Mewakili Bupati Lantik Penjabat Kades Pangi.

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM – TOLITOI |Sitti Hapsa, S.Hut dipercayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli sebagai Penjabat Kepala Desa Pangi Kecamatan Baolan menggantikan Rahman Moha, SE yang meninggal dunia beberapa waktu lalu karena mengalami kecelakaan.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sitti Hapsa, S.Hut sebagai Penjabat Kepala Desa Pangi dilakukan oleh Bupati Tolitoli diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Drs. Hi. Mukaddis Syamsuddin, M.Si pada senin Sore (13/7) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli yang dihadiri oleh Kepala DPMD Kabupaten Tolitoli Moh Dzikron Lamaming, SH.,M.Si, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tolitoli Mulyadi Dg. Silasa, SH.,MH, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Tolitoli Hasdono, S.STP, Camat Baolan Abdullah Burhanuddin, S.Sos, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangi serta undangan lainnya.

Bupati Tolitoli dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Drs. Hi. Mukaddis Syamsuddin, M.Si menyampaikan belasungkawa serta duka yang dalam atas meninggalnya Rahman Moha sembari mendoakan semoga segala jasa dan pengabdiannya kepada daerah, khususnya di desa Pangi dapat bernilai ibadah dan memperoleh pahala yang dapat membuka jalan baginya menuju surga Allah SWT.

Kepada Sitti Hapsa, S.Hut yang ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa Pangi, diharapkan agar selain kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara tetap dijalankan sebagaimana mestinya, kepercayaan yang diberikan sebagai Penjabat Kepala Desa Pangi juga dapat dilaksanakan dengan baik.

Bupati juga berpesan agar dapat membangun sinergitas dan bekerjasama secara baik dengan semua unsur perangkat desa dan masyarakat, melanjutkan visi dan misi pemerintahan desa yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

Bupati pun mengingatkan kepada Sitti Hapsa bahwa Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, karenanya kepala desa dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Karena itu pula peran dari kepala desa berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Walaupun hanya berstatus penjabat Kepala Desa, namun tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kepala desa sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, tetap juga berlaku dan melekat dalam diri penjabat Kepala Desa.

“Penjabat Kepala Desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai unsur pemerintah sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat.”himbau Sekda.

Diakhir sambutannya Sekda atas nama Bupati tolitoli mengingatkan bahwa jabatan adalah suatu amanah, karena itu pemegang jabatan harus betul-betul berbuat yang terbaik untuk masyarakat yang dipimpin. Kepada segenap warga masyarakat di Desa Pangi diharapkan agat supaya mendukung dan membantu penjabat Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya, bahu-membahu dalam menggali potensi yang ada untuk membangun daerah ini.

Laporan : Resmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *