APH Dinilai Lamban, GAM Gelar Aksi di Kejati

TOPIKterkini.com–Makassar: Puluhan mahasiswa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Kembali melakukan unjuk rasa (Demonstrasi) di Depan Kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi selatan di Jalan Urip Sumiharjo Kota Makassar (Rabu, 15/7/2020)

Aksi yang dipicu lambatnya penanganan perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pembunuhan) Alm. Sugianto (23), yang diduga libatkan empat oknum Polisi Resort (Polres) Bantaeng yang berinisial HA, KH, TR dan NY selain aparat Polisi pembunuhan itu juga melibatkan satu orang masyarakat biasa yakni AD alias CA pada tanggal 8 November 2019 lalu.

Penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Sugianto ini diduga dilakukan di Pos Lantas Polres Jalan Raya Lanto yang menjadi Tempat kejadian perkara (TKP)
Menurut GAM peristiwa yang telah dilaporkan secara resmi di Mapolda Sul-sel pada tanggal 19 November 2019 dengan LP B/417/XI/2019/SPKT POLDA SULSEL. Ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Upe selaku koordinator aksi GAM menyampaikan dalam orasinya bahwa pihak Kejati Sulsel harus bekerja sesuai Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana Umum.

Dia juga meminta agar Kejati Sul-sel segera melakukan P.21 berkas perkara yang melibatkan oknum yang bertugas di Polres Bantaeng agar mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka Hukum, teriak Koordinator aksi.

Mereka juga menuntut Yang mana harus diketahui publik bahwa Alm. Sugianto ini dianiaya tanpa sebab yang jelas sampai meninggal dunia dengan dugaan pelaku menggunakan benda Tumpul seperti keterangan saksi yang diperkuat sebagaimana keterangan para saksi dan diperkuat dengan hasil Visum er refertum dari RSUD. Bantaeng.

Sementara ditempat yang sama Andrias Ado juga berorasi bahwa SPDP Nomor: A.3/05/I/RES.1.6/2020/KRIMUM POLDA SULSEL telah di terima kejati Sul-sel pada tanggal 14 Januari 2020 dan sampai sekarang berkas perkara tersebut masih mengambang tanpa kepastian hukum, katanya.

ini menyangkut nyawa seseorang dan pelaku harus dipenjarakan tanpa melihat status para pelaku, sebutnya.

Irwan. SH Selaku Kasi. C mewakili Kasi Penkum Kejati Sul-Sel mengatakan bahwa sejak terbitnya Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kami belum menerima berkas perkara dari Polda Sul-Sel. selaku penyidik, tambahnya, kasus kematian Alm. Sugianto yang terjadi di Kabupaten Bantaeng tahun 2019 lalu sampai saat ini, belum ada kejelasan, tambahnya.

Irwan juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polda sul-sel untuk segera melampirkan (Mengirim) berkas perkara tersebut namun sampai sekarang belum kami terima dari Polda Sul-Sel jadi kami belum teliti berkas tersebut dan kami belum bisa P.21 kan kasus tersebut, “Silahkan adek-adek GAM Pertanyakan di Polda Sul-Sel” Ucap Irwan didepan massa demonstran.

Setelah mendapat penjelasan GAM membubarkan diri dengan aman dalam pengawal pihak Polsekta Panakkukang makassar dan GAM dalam waktu dekat akan berunjuk rasa dipolda Sul-Sel menindaklanjuti kasus tersebut Sebagaimana apa yang disampaikan pihak Kejati Sul-Sel.
Laporan: Armin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *