TOPIKTERKINI-JAKARTA-Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik salah satu Komisioner KPU Gunungsitoli yang dilaporkan Kariaman Zebua sebagai Ketua KNPI Gunungsitoli berakhir dengan putusan sanksi Peringatan.
Rabu 29/07/2020
Laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 04 Mei 2020 dengan pelapor Kariaman Zebua, teregistrasi dalam sidang dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/VI/2020, dimana hasil verifikasi materiil tertanggal 02 Juni 2020
Hal ini putuskan Prof Muhammad.S,IP.,M.Si ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam sidang hari ini dengan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Heppy Suryani Harefa sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Gunungsitoli dan memerintahkan Komisi Pemilihan umum kota Gunungsitoli untuk menindaklanjuti keputusan ini selama-lamanya 7 hari sejak keputusan ini dibaca
Dari pantauan awak media, Heppy Suryani Harefa selaku Anggota KPU dikota Gunungsitoli tidak di pecat atas laporan tersebut (Tim)