Jakarta

Laporan ketua KNPI Gunungsitoli terhadap salah satu Komisioner KPU berakhir dengan Sanksi Peringatan

662
×

Laporan ketua KNPI Gunungsitoli terhadap salah satu Komisioner KPU berakhir dengan Sanksi Peringatan

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI-JAKARTA-Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik salah satu Komisioner KPU Gunungsitoli yang dilaporkan Kariaman Zebua sebagai Ketua KNPI Gunungsitoli berakhir dengan putusan sanksi Peringatan.
Rabu 29/07/2020

Laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 04 Mei 2020 dengan pelapor Kariaman Zebua, teregistrasi dalam sidang dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/VI/2020, dimana hasil verifikasi materiil tertanggal 02 Juni 2020

Hal ini putuskan Prof Muhammad.S,IP.,M.Si ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam sidang hari ini dengan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Heppy Suryani Harefa sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Gunungsitoli dan memerintahkan Komisi Pemilihan umum kota Gunungsitoli untuk menindaklanjuti keputusan ini selama-lamanya 7 hari sejak keputusan ini dibaca

Dari pantauan awak media, Heppy Suryani Harefa selaku Anggota KPU dikota Gunungsitoli tidak di pecat atas laporan tersebut (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *