8 Fraksi DPRD Jeneponto Sahkan Ranperda LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2019 Jadi Perda

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Rapat Paripurna Tk. II DPRD Kab. Jeneponto tentang Pengesahan LKPJ pelaksanaan APBD Tahun aggaran 2019 menjadi peraturan daerah berlangsung di ruang utama gedung DPRD Jeneponto jln. Pahlawan No. 4 Kel. Empoang kota Kec. Binamu Senin (03/08/2020)

8 Fraksi DPRD Jeneponto Sahkan Ranperda LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2019 Jadi PerdaParipurna tersebut dibuka oleh Wakil ketua DPRD kabupaten Jeneponto sul-sel, Irmawati zainuddin, S. Sos dari fraksi Golkar tepat jam 10.00 wita sesuai dengan undangan yang beredar namun di skrosing 30 menit kedepan sampai rapat memenuhi kourum

Paripurna LKPJ pelaksanaan APBD TA 2019 dihadiri oleh 28 anggota DPRD jeneponto sesusi daftar hadir yang ada, Bapak Bupati H. Iksan Iskandar, M. Si, Wakil bupati H. Paris Yasir, unsur pimpinan forkopimda Sekertaris daerah DR. Syafruddin nurdin, M.Si, ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama para pimpinan OPD, camat, lurah, desa dan tokoh masyarakat

Sebelumnya lebih awal di bacakan hasil pembahasan badan anggaran DPRD jeneponto dengan pihak eksekutif pemerintah yang dibacakan oleh wakil ketua H. Imam taufiq HB, SE, M.M dari fraksi PPP

Setelah pembacaan hasil pembahasan badan anggaran Wakil ketua selaku pimpinan sidang menawarkan kepada forum paripurna apakah Ranperda LKPJ pelaksanaan APBD TA 2019 dapat disetujui menjadi peraturan daerah..? dan seluruh anggota DPRD menyetujui serta pimpinan langsung ketok palu.

Bupati jeneponto Iksan iskadar, M.Si dalam sambutan terakhirnya menyampaikan bahwa terkait dengan temuan LHP BPK perwakilan makassar setelah diterimanya temuan tersebut pertengahan juni 2020 tim tindak lanjut inspektorat telah melakukan pemutakhiran data pemantauan tindak lanjut bersama BPK karena batas waktu 60 hari untuk penyelesaian tindak lanjut sampai pada batas 9 agustus 2020.”jelasnya”.

Laporan: Mahmud Sewang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *