TOPIKterkini.com–Bantaeng: Polres Bantaeng melimpahkan barang bukti dan Dua tersangka SD dan RD, Kasus Pembunuhan yang terjadi di desa pattaneteang pada bulan Mei Lalu, ke Kejari Bantaeng, Selasa 04/8/2020.
Pelimpahan tahap dua tersebut setelah berkas kasus pembunuh adik kandung itu dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU .
“Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21), kemudian hari ini kita akan serahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu penyerahan tersangka dan juga barang bukti,” kata Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri ST,SH,MH.
Sebelum kasus Pembunuhan ini tahap 2 (P21) kejaksaan negeri Bantaeng sempat mengembalikan berkas dengan petunjuk (P19) tehadap BAP kasus ini, sehingga penyidik satuan Reskrim Polres Bantaeng kembali melengkapi BAP kedua tersangka sesuai petunjuk JPU, dan hari ini kejaksaan negeri Bantaeng telah menerima BAP kedua tersangka sehingga BAP tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, jelasnya.
Untuk diketahui, SD dan RD tega membunuh salah seorang anggota keluarga yang tidak lain adalah adik kandung dari kedua tersangka pada 9 Mei 2020 lalu. SD dan RD tega menghabisi nyawa Rosmini (adik kandungTersangka) didalam rumah di desa pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bantaeng Budiman Karib, yang dihubungi via ponselnya membenarkan bahwa perkara pembunuhan anak yang terjadi di Desa Pattaneteang telah dinyatakan lengkap dan penyerahan barang bukti berikut tahanan telah dilakukan penyidik ke Kejari pagi tadi.
“Iya betul pak, tadi pagi telah dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 berikut barang bukti dan dua orang tersangka” kata Budiman dari balik ponselnya.
Dia juga mengatakan bahwa berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan pekan depan untuk disidangkan.
“sudah tidak ada kendala, Insha Allah pekan depan disidangkan” pungkas Budiman.
Laporan: Armin