TOPIKTERKINI.COM – BANTAENG |Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui kuasa hukumnya mengaku siap melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar atas Putusan PTUN tingkat pertama Makassar 27 Juli lalu.
Kepala desa Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang Firdaus, Kepala Desa terpilih pada Pilkades serentak 16 Oktober 2019 selaku tergugat 2, mengaku telah melakukan hal yang sama (banding,Red).
“Kami para tergugat mempunyai hak yang sama dalam upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, Alhamdulillah berkas memori banding, sudah saya ajukan empat hari pasca ditetapkannya putusan PTUN, tepatnya kamis 30 Juli lalu” kata Firdaus pada TOPIKterkini Kamis 6/8/2020.
Firdaus yang ditemui di kantornya menjelaskan dalam sidang putusan yang dilaksanakan di PTUN Tingkat pertama Makassar, majelis hakim setelah membacakan putusannya, juga menyampaikan kepada pihak tergugat satu Pihak Pemda dan tergugat 2 intervensi Firdaus, diberi waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan banding dan pihaknya telah melakukan banding ke PTPTUN Makassar.
“Sekalipun saya dihadapkan dengan sengketa Pilkades yang masih bergulir, aktifitas pelayanan tetap berjalan seperti biasa dan saya tetap bertanggung jawab menjalankan tugas sebagai kepala desa sebagaimana keputusan Bupati Bantaeng tentang pengesahan Penetapan kembali kepala desa Biangkeke dan pada 23 Desember tahun 2019 lalu, tukasnya
Dia menghimbau kepada masyarakat Biangkeke agar tetap tenang tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu apalagi sampai membuat riak-riak yang tidak menguntungkan dan tetap mendukung program pemerintah Desa dalam pembangunan desa kedepan sebab sengketa Pilkades ini masih dalam tahapan proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap, pungkas Firdaus.
Laporan: Armin