TOPIKterkini.com–Bantaeng: Ketua Lembaga Bantauan Hukum (LBH) ‘Panrannuanta’ Najmawati, SH. Menggelar Syukuran dan peresmian atas terbentuknya LBH Panrannuanta, di Markasnya Jalan Pahlawan Nomor 119, Keluarahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Minggu, 9 Agustus 2020.
Pendiri LBH Panrannuanta Zamzam, SH, yang ditemui disela kesibukannya mengakui kehadiran LBH ini menjadi harapan baru bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum, Sesuai dengan prinsip hukum The equality free before the law, semua orang sama di mata hukum sehingga Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum.
“Kehadiran LBH Panrannuangta untuk memberi jasa hukum kepada pencari keadilan bagi mereka yang tidak mampu” kata Zamzam.
Senada dengan Pendiri, Ketua LBH Panrannuangta Najmawati, ditempat yang sama juga mengatakan bahwa dengan hadirnya LBH Panrannuangta ini selain memberi warna baru dalam penegakan hukum di daerah ini khususnya dan Sulsel umumnya, LBH ini juga membantu sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam upaya mediasi dan penyuluhan hukum.
“Semoga kehadiran LBH Panrannuangta dapat memberi warna baru dalam penegakan hukum di Butta Toa” kata Najma. Panrannuanta yang bermakna harapan kita lanjutnya, dapat menjadi solusi dan harapan bagi saudara kita yang kurang mampu untuk memperoleh keadilan, tutur Najma.
Selain itu lanjut Najma, fungsi LBH bukan hanya memberi bantuan hukum secara cuma-cuma, LBH ini juga akan membantu melakukan mediasi kepada masyarakat kurang mampu dan termarginalkan dari tindakan diskriminatif oleh pihak tertentu, tuturnya.
Untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH Panrannuangta masyarakat dapat langsung ke kantor Jalan Pahlawan No.119 Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dengan persyaratan: 1. KTP-el atau Keterangan Domisili. 2. Surat keterangan masyarakat kurang mampu dari Kelurahan/Desa. 3. Dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Pimpinan kantor Advokad Fajri Karel dan rekan yang turut hadir, mengapresiasi kehadiran LBH Panrannuanta menurutnya, semakin banyak LBH, semakin banyak warga kurang mampu yang mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, selain itu semakin banyak lembaga, semakin banyak pula yang membantu pemerintah, memberikan edukasi kepada masyarakat, tukas Fajri.
Posbakumadin (Pos bantuan hukum advokad Indonesia) Tahiruddin, berharap LBH yang ada di Bantaeng selain membantu masyarakat dalam penanganan perkara (Litigasi) juga dapat membantu pemerintah dalam upaya Non litigasi yakni memberi edukasi dalam bentuk penyuluhan hukum agar masyarakat lebih paham hukum.
“Tugas LBH, selain penanganan perkara dia juga wajib memberi edukasi dalam bentuk penyuluhan hukum agar masyarakat lebih paham hukum dan terhindar dari perbuatan melawan hukum” pungkas Tahiruddin.
Laporan: Armin